Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Yulianto Berharap P21

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Dilimpahkan ke Kejari Medan, Yulianto Berharap P21
Yulianto SH, Kuasa Hukum Todo Edward Agave Sianipar, SE saat diwawancarai wartawan, Selasa (6/12/2022), di Medan. (Foto : Dok. Yulianto/Marwan Lubis/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Polrestabes Medan kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan korban Todo Edward Sianipar, SE, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH saat
dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).

“Benar. Dan ini pelimpahan ke tujuh. Setelah apa yang menjadi catatan dan permintaan kejari sudah bisa kita penuhi, maka langsung kita limpahkan,” ujar Fathir melalui sambungan telepon.

Sementara, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Medan, Wahyu Syahbudi juga membenarkan telah menerima limpahan berkas perkara dimaksud.

“Ya kita ada menerimanya,” jawab Wahyu singkat via ponsel, Selasa (6/12/2022).

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Todo Eduard Agave Sianipar, SE, Yulianto, SH (foto) menyambut gembira atas pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Ini pelimpahan yang ke tujuh kalinya. Kita berharap kasus dugaan penipuan yang dialami klien saya dapat segera disidangkan (P21)”, sebut Yulianto kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Menurut Yulianto, pada 2018 lalu kliennya Todo Edward Agave Sianipar telah melaporkan Ronald Josepbus Simanjuntak ke Satreskrim Polrestabes Medan dalam kasus dugaan tindak pidana penipun dan atau penggelapan, sesuai bukti laporan polisi nomor : LP/1485/K/VII/2018/SPKT RESTA MEDAN.

“Penyidik satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan saudara Ronald Jesephus Simanjuntak sebagai tersangka. Penyidik sudah enam kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Medan, namun selalu dikembalikan. Jadi ini adalah untuk yang ke tujuh kalinya,” paparnya.

“Namun, berkat keseriusan kita dalam menangani kasus ini dengan berkoordinasi kepada pihak berwenang dan terkait lainnya, di antaranya Kompolnas, akhirnya penyidik kepolisian kembali melimpahkan berkasnya ke Kejari Medan. Sekali lagi kita harapkan akan segera disidangkan”, pungkasnya.

Sementara, Todo Edward Agave Sianipar mengaku sudah lelah menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya. Dia berharap, kasusnya segera disidangkan.

Baca Juga:  Lantik 303 Anggota BPD, Ini Pesan Pj Bupati Batu Bara

“Saya masih percaya hukum masih ada di republik ini. Saya berharap kasusnya segera disidangkan”, ujarnya.

Ditambahkannya, pelimpahan berkas perkara diketahuinya dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan lewat surat bernomor : B/3463/XI/RES.1.11/2022/Reskrim perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 22 November 2022.

“Semoga kasusnya segera disidangkan. Sudah lelah, sangat menguras tenaga, pikiran, dan biaya,” katanya berulang-ulang.

Menyikapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pada prinsipnya polisi selalu profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Kita berharap P21, sehingga bisa segera disidangkan,” jawabnya singkat saat disinggung soal pelimpahan berkas tersebut.

Writer: Marwan LubisEditor: Abdul Muis