Medan | bisanews.id | Ketua Komisi II DPRD Medan, serius terhadap à dugaan manipulasi data oleh oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas.
KQtua Komisi II, Sudari ST, mengatakan, pihaknya sangat keprihatinan atas potensi penyalahgunaan data untuk memperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sudari ST, yang juga Caleg DPRD Medan (PAN) No Urut 2 dapil II, menyatakan, bahwa tindakan tersebut merugikan formasi guru kelas yang seharusnya mendapatkan kesempatan masuk P3K. Pihak DPRD Medan berencana memanggil oknum operator, Kepsek SD Negeri 064955 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk klarifikasi terkait dugaan manipulasi data.
“DPRD Medan akan panggil mereka (tenaga operator, Kepsek, dan Disdikbud) untuk klarifikasi terkait dugaan manipulasi data,” katanya kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Dalam pemberitaan yang beredar, terungkap bahwa oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan.
Dugaan penyalahgunaan data mencakup perubahan informasi di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) hingga mendapatkan SK mengajar untuk memenuhi syarat ujian P3K.
Kelulusan MZSN yang tertera dalam pengumuman P3K Pemko Medan menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas dunia pendidikan.
Kepala Sekolah (Kepsek) dan oknum operator akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait insiden ini, dengan harapan dapat mengembalikan keadilan bagi para guru kelas yang seharusnya mendapat prioritas dalam P3K.





