Keluarga Terpidana Adelin Lis Berharap Keadilan Ditegakkan

Keluarga Terpidana Adelin Lis Berharap Keadilan Ditegakkan
Anak Adelin Lis, Kendrik Ali, dan Adenan Lis, saat memberikan keterangan pada wartawan, di Medan, Jumat (14/7/2023). (Foto : Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id |Keluarga Adelin Lis (mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang kini menjadi terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal), berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya sesuai fakta hukum.

“Saya atas nama keluarga berharap adanya keadilan secara hukum terhadap ayah saya yang selama ini selalu dituduh telah melakukan hal-hal negatif, seperti korupsi dan lain-lain,” kata Kendrik Ali, putera kandung Adelin Lis, di Medan, Jumat (14/7/2023).

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri pamannya, Adenan Lis (Komisaris PT Keang Nam), Washington Pane (Direktur Produksi/Perencanaan), Kendrik juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan benar.

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis yang kini berusia 67 tahun itu, dihukum 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119 miliar lebih dan 2.938.556,24 dolar AS.

Pihaknya, kata Kendrik, berharap dan meyakini suatu saat nanti keadilan akan berpihak kepada Adelin. Sebab, menurutnya, sang ayah sama sekali tidak pernah terlibat, bahkan sama sekali tidak tahu tentang pengelolaan hutan.

“Ayah saya bukan raja illegal loging sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Bahkan, ke hutan pun beliau  tidak pernah,” ucapnya.

Di era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, kata Kendrik, keluarga besarnya berharap keadilan itu masih ada.

Sementara Komisaris PT Keang Nam, Adenan Lis, yang juga kakak kandung Adelin, memaparkan kronologis hukum yang pernah menjerat PT Keang Nam, di mana pada 2006 lalu petugas secara mendadak memasuki areal HPH PT Keang Nam Development Indonesia untuk melakukan pemeriksaan, tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Petugas, ketika itu melakukan interogasi kepada karyawan, sehingga menimbulkan ketakutan dan kepanikan.

Baca Juga:  Pergantian Ketua DPRD Sergai Masih Dibahas BKD

Perusahaan Keang Nam Indonesia, ujarnya, dituduh melakukan ilegal loging, karena menurut petugas perusahaan telah melakukan penebangan di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT), namun masih berada di areal  Izin HPH/IUPHHK, serta menetapkan Direksi PT Keang Nam sebagai tersangka.

Pada saat itu, lanjutnya, Adelin beserta keluarga sedang berada di luar negeri untuk liburan sekaligus berobat. Namun, tanpa ada prosedur pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi, petugas menetapkannya sebagai tersangka, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di tahun 2006 tersebut, terangnya, ia dibawa petugas saat ingin memperpanjang pasport ketika sedang berada di Beijing, serta langsung menjalani pemeriksaan.

Adnan menyebutkan, dalam perkara ilegal loging yang dituduhkan kepada PT Keang Nam, semua organ perseroan sudah diperiksa dalam perkara yang sama, seperti terhadap Manager Camp di lapangan, namun mendapat putusan bebas, karena bukan perkara pidana, tetapi hanya pelanggaran sanksi administrasi.

“Begitu juga terhadap saya selaku Komisaris Utama yang juga bolak balik diperiksa dalam perkara yang sama. Namun akhirnya SP3,” tambahnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Washington Pane selaku Direktur Produksi.

“Ketika itu saya juga menjalani pemeriksaan, bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, akhirnya mendapat putusan bebas, karena dianggap bukan perkara pidana, tetapi hanya pelanggaran administrasi saja,” ucapnya.

Sehingga, sebutnya, putusan terhadap Adelin Lis menjadi sesuatu yang aneh, dan terkesan tidak adil.

Karena, ujarnya, untuk satu perkara yang sama ternyata beberapa pihak yang menjalani pemeriksaan mendapat putusan bebas, SP3, bahkan ada yang tidak sampai ke penyidikan. Tetapi, mengapa Adelin Lis sendiri yang diputus bersalah.

“Padahal, kan perkara yang dipermasalahkan adalah adanya penebangan di luar blok tebangan RKT yang disahkan, tetapi masih di dalam areal HPH, yang seharusnya hanya dikenakan sebagai pelanggaran dan sanksi administrasi, dan tidak ada pidananya,” kata mantan Anggota DPRD Sumut itu.

Baca Juga:  Wiwik dan Adlin Mendaftar Bakal Cabup & Cawabup Sergai 2024-2029

Dia mempaparkan, pada 2021 lalu Adelin Lis kembali ke tanah air, dan hingga saat ini menjalani hukuman.

“Saat ini Adelin Lis dan keluarga sangat bermohon adanya perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan melalui penegakan hukum yang seadil-adilnya. Ia ingin meluruskan dan menyelesaikan kembali kasusnya tersebut,” pungkas Washington.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis