BISANEWS. ID I Pasca-rencana keberadaan seorang pengedar narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi, petugas Satuan Narkoba Polres Tanah Karo melakukan investigasi lanjutan.
Melalui tindakan ini, seorang laki-laki bernama BS alias Tonang (51) dari Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi berhasil ditangkap pada Jumat 22 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di sebuah kedai tuak di Desa Sempajaya, Kabupaten Karo.
Menurut Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, S.H, Tonang telah menjadi target pelaku edaran ganja yang gelap.
Selama dua hari, tim Satuan Narkoba melakukan penyelidikan sebelum akhirnya tiba pada pengungkapan yang berhasil.
Dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda menghasilkan mengamankan barang bukti.
Pada TKP pertama, saat penangkapan di kedai tuak, polisi menemukan 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening yang diduga berisi ganja berupa daun, ranting dan biji kering serta ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram.
Paket tersebut tersimpan dalam 1 (satu) buah plasik asoi warna hitam, yang disimpan dalam kantung celana Tonang.
Pada TKP kedua, petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggal Tonang di Listrik Atas Kelurahan Gundaling 1, Kecamatan Berastagi.
Barang bukti tersebut berupa 22 (dua puluh dua) paket plastik klip bening, diduga mengandung ganja berupa daun, ranting dan biji kering, serta ditimbang keseluruhan seberat netto 17,59 (tujuh belas koma lima sembilan) gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 (satu) buah plasik warna putih, 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam, dan 1 (satu) bl plastic bening dalam keadaan kosong.
Dalam pemeriksaan, Tonang mengakui bahwa dia secara terang-terangan merupakan pemilik keseluruhan barang bukti tersebut.
Menurut Kasat Narkoba mengaku bahwa Tonang adalah penjual paketan ganja dan mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp. 268.000, merupakan keuntungan dari penjualan narkoba.
Tonang telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 tentang Narkoba dan telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo. Jika terbukti, Tonang dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
Keberhasilan Satuan Narkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dan melakukan investigasi terhadap penjualan ganja, yang diungkapkan lewat penangkapan Tonang, merupakan upaya yang patut diapresiasi.
Ini untuk meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah setempat.