KOTA PINANG | Bisanews.id | Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Wakil Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Ahmad Fadli Tanjung melepas keberangkatan 12 korban penyalahgunaan narkoba untuk direhabilitasi di Panti Insyaf BRSKPN Medan, Selasa (21/6/2022), di Posko Kampung Bersinar Polres Labuhan Batu, Kota Pinang.
Sebelumnya, ke-12 korban penyalahgunaan narkoba itu telah dilaporkan pihak keluarganya, dan dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi.
Ke-12 korban tersebut, yakni AM (37), DR (36), AHN (28), RPM (40), RHS (36), FHT (40), MHDN (27), E (23), KS (42), HK (31), FHRP (45), dan ABNST (29).
“Program rehabilitasi dilakukan dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-76 yang akan diperingati pada tanggal 1 Juli 2022, yang merupakan implementasi dari Perpol 08 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan sebagai wujud dari Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Menurut Anhar, korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi secara medis maupun sosial. “Dalam hal ini Polres Labuhan Batu dan Panti Insyaf BRSKPN Medan sebagai perwakilan negara hadir memfasilitasi rehabilitasi ke-12 penyalahgunaan narkoba tersebut,” ungkapnya.
Dia mengajak semua unsur Forkopimda, tokoh agama, dan masayarakat untuk ikut berperan bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 11 Kota Pinang Mayor Inf. P. Sinaga, Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Kanit Binmas AKP Hendra Siahaan, KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio, tokoh agama, dan pihak keluarga korban penyalahgunaan narkoba.





