MEDAN I Bisanews.id | Pemberian kue itu sebagai aksi dari pengacara Dwi Ngai Sinaga SH MH bersama sejumlah advokat, Benri Pakpahan SH, Polmer Panjaitan SH dan Heri Sihombing SH, memberikan kue tart ulang tahun ke pada Polda Sumatra Utara ( Poldasu), Kamis (17/3/22).
Aksi itu dilakukan Dwi Ngai Sinaga tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap laporannya yang belum di proses selama dua tahun di Poldasu belum diproses.
Laporan pemalsuan dokumen akta otentik yang dilakukan Yayasan MP yang mana kliennya selaku ahli waris dihapus tanpa RUU PS atau rapat pengurus.
Sehingga ada akta baru yang muncul sehingga membuat hak kliennya hilang.
“Ada laporan kami yang sudah hampir 2 tahun tidak berjalan di Polda Sumut. Saya sebagai kuasa hukum bingung upaya apalagi yang akan kita lakukan. Sehingga saya bersama sejumlah advokat yang tergabung di Dwi Ngai Sinaga & Associates melakukan aksi ini,”ujarnya.
Dwi, dirinya sudah beberapa kali melayangkan surat aduan ke Dumas Poldasu.
“Memang laporan kami diterima di awal, hingga kemarin dilakukan gelar perkara. Waktu itu sidik dan dibutuhkan ahli, setelah ahli menyatakan ini naik ke sidik kemarin terakhir gelar tersangka, hingga detik ini status belum ada, dan klien kita yang dirugikan.
Kami pun membuat surat ke Dumas agar Kapolda mengetahui akan hal ini,”ungkapnya.
Dwi, hampir dua tahun menunggu justru kliennya dilaporkan ke Polda Sumut atas tuduhan laporan palsu.
“Seharusnya laporan palsu itu tunggu SP3 dulu atau ada putusan pengadilan, jadi kenapa klien saya langsung dilaporkan soal laporan palsu dan laporan kami gak naik-naik atau berjalan ditempat. Mana keadilan hukum itu,”ucapnya.
“Jadi ini keberatan kami sehingga kami memberikan kue ulang tahun, karena hari ini ulang tahun kasus kami.
Biar pak Kapolda tahu, termasuk pak Kapolri tahu, bahwasanya upaya hukum yang kami laksanakan sudah seluruhnya dilakukan. Bahkan surat ke Kompolnas, sudah semua tetapi hingga detik ini tidak naik perkaranya semuanya tidak ada hasil,”bebernya.
Karenanya Dwi berharap agar kasusnya segera ditangani, sehingga masyarakat yang dengan penegakan hukum.
“Harapan kita jangan ada intervensi dalam perkara ini. Segera berikan rasa keadilan hukum dan dapat ditegakkan,”pinta Pengacara tersebut.
Amatan wartawan, Dwi Ngai Sinaga datang bersama rekannya ke pos piket dan langsung diarahkan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dengan membawa kue ulang tahun bersama lilin yang dinyalakan pihak advokat menemui pihak piket agar bisa bertemu para pejabat di Ditreskrimum ,tapi pihak piket mengatakan masih ada pertemuan.
Karena tidak ada satu pun pejabat Poldasu menemui para advokat tersebut akhirnya kue ulang tahun tersebut dibawa kembali.
Dwi Ngai Sinaga telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut dengan No. STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT ‘II’ tentang dugaan pidana UU No. 1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266 dan Pasal 263 dan Pasal 372 terkait Yayasan MP.