2 Tersangka Maling Sepeda Motor Milik Polisi Terancam 11 Tahun Penjara

2 Tersangka Maling Sepeda Motor Milik Polisi Terancam 11 Tahun Penjara
Tersangka ST dan J alias E. (Foto: Ucok Sitorus/Bisanews).

LABUHAN BATU | Bisanews.id | Sat Reskrim Polres Labuhan Batu mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian sepeda motor dari gudang milik Aiptu Zulkifli Rambe, di Jalan Batu Sangkar, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhan Batu. Akibatnya, korban yang merupakan personel Polres Labuhan Batu itu mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berkat kerja keras Timsus Opsnal Polres Labuhan Batu yang melakukan penyelidikan selama 6 hari dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP.

Pada 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang menyebutkan keberadaan tersangka di Lingkungan Taslim, Kel. Sirandorung. Kemudian tim bergerak ke alamat tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka ST (33) dan J alias E (43). J dikabarkan adalah oknum ASN di salah satu instansi Pemkab Labuhan Batu.

“Dua orang tersangka ini kerap beraksi menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya serta gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran Kota Rantau Prapat”, terang Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki, yang didampingi Kanit Pidum, Ipda Sarwedi Manurung kepada wartawan, Senin (1/8/2022), di Mapolres Labuhan Batu.

2 Tersangka Maling Sepeda Motor Milik Polisi Terancam 11 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki menunjukkan barang bukti jaket pink saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang kasus pencurian sepeda motor milik Aiptu Zulkifli Rambe, dengan tersangka ST dan J alias E, Senin (1/8/2022), di Mapolres Labuhan Batu. (Foto: Ucok Sitorus/Bisanews).

Saat diinterogasi tersangka ST kepada petugas mengaku, sebelum melakukan aksinya pada 20 Juli 2022 lalu, dia terlebih dahulu memantau gudang yang terletak di belakang rumah korban. Sekira pukul 02.00 WIB dinihari ST masuk ke dalam gudang melalui plafon yang terbuat dari pelepah sawit. Dia melihat ada 2 unit sepeda motor, yakni Kawasaki KLX dan Honda Astrea.

Selanjutnya, ST membuka kunci engsel gudang dan membawa Kawasaki KLX, dengan cara didorong sampai Simpang Perisai. Sementara Honda Astrea masih berada di dalam gudang.

Baca Juga:  Nias Utara Mulai Ekspor 74 Ton Kelapa Segar ke Tiongkok

Di Simpang Perisai, ST menelepon tersangka J alias E. Ketika J datang, disepakati J yang mengendarai Kawasaki KLX. Sementara ST mendorongnya menggunakan Honda Beat, hingga sampai ke rumah K yang berada dekat Rumah Sakit Umum Rantau Prapat.

Setelah itu ST kembali ke gudang mengambil Honda Astrea yang kebetulan kuncinya menempel di lubang kunci motor tersebut. Dia juga mengambil jaket warna pink. Honda Astrea dan jaket itu juga dibawanya ke rumah K.

2 Tersangka Maling Sepeda Motor Milik Polisi Terancam 11 Tahun Penjara
Barang bukti tiga unit sepeda motor yang diamankan petugas. (Foto: Ucok Sitorus/Bisanews).

“Dalam penangkapan tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 unit Kawasaki KLX, 1 unit Honda Astrea, 1 unit Honda Beat, 1 kunci sepeda motor, dan 1 jaket pink”, kata Rusdi.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Labuhan Batu guna diproses lebih lanjut.

Kata Rusdi, ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Sedangkan J alias E juga turut diproses dalam 3 perkara sekaligus, yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara, dan penggelapan sepeda motor 1 perkara.

Akibat pebuatannya tersangka ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan J alias E dijerat Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Writer: Ucok SitorusEditor: Abdul Muis