8 Fraksi DPRD Medan Setujui Ranperda Tata Cara Program Penyusunan Perda

8 Fraksi DPRD Medan Setujui Ranperda Tata Cara Program Penyusunan Perda
Rapat Paripurna soal Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang digelar di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/5/2024). (Poto : dprdmedan)

MEDAN | Bisanews.id |Delapan Fraksi DPRD Kota Medan menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Hal itu terungkap pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/5/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H.

Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut, kedelapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD,” ucap Ihwan.

Oleh sebab itu, sambung Ihwan, pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan.

“Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” pungkasnya mengakhiri.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam laporan kinerja yang disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Pansus, menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (ayu)

Baca Juga:  SMSI Batu Bara Ajak Media Siber Bekerja Sama