MEDAN | Bisanews.id | Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah meringkus delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian 1,2 ton jagung curah dengan modus pemindahan jagung dari satu truk ke truk lain atau yang sering disebut dengan istilah ‘kencing’. Petugas masih terus mengembangkan kasus pencurian tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengaku saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lain yang terlibat dalam kasus itu.
“Ya, masih dalam pengembangan. Selain delapan tersangka, masih ada tersangka lain yang kita kejar,” ujar Tatan, Rabu (14/9/2022), di Medan.
Menurut dia, saat penangkapan terhadap tersangka pelaku petugas memang ada mengamankan seorang tersangka penadahnya. Namun petugas masih ada memburu tersangka penadah lainnya.
“Dari lokasi kita memang ada menangkap seorang tersangka penadah. Tapi masih kita selidiki lagi apakah ada yang menyuruh tersangka untuk menjemput barang bukti jagung,” katanya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga masih mengejar supir dan kernet truk yang kabur saat penyergapan.
“Ada tersangka lain yang masih kita kejar,” imbuhnya.
Sementara korban CV Bonar Jaya melalui Marihot Purba mengapresiasi Polda Sumut dalam menangani kasus itu. Dia berharap agar sindikat penadah jagung itu dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya, karena sangat menggangu investasi.
“Semoga dari pihak kepolisian dapat mengejar pelaku-pelaku atau aktor utama yang berada di belakang kejadian pencurian ini,” ucap Marihot.
Berdasarkan informasi, kasus tersebut berawal dari empat unit truk yang mengangkut jagung curah dari CV Bonar Jaya yang berada di Jalan Medan Km 6.5 Kota Pematang Siantar. Rencananya 25 ton jagung itu akan diantar ke Kota Medan.
Namun, di perjalanan, tepatnya di lokasi pencucian truk di Desa Sei Sijenggi, Kabupaten Serdang Bedagai, para tersangka, yakni empat supir dan empat kernet, berhenti. Di lokasi itu kedelapan tersangka memindahkan jagung tersebut ke truk yang sudah disiapkan penadah.
Jumlah total jagung yang dipindahkan dari 4 truk itu diperkirakan sekitar 1,2 ton. Usai dipindahkan, truk-truk tersebut kembali melanjutkan perjalanan.
Menurut informasi, aksi itu berlangsung selama hampir tiga bulan. Pemilik perusahaan merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.





