MEDAN | bisanews.id | Diduga pihak pengembang Wins Square sepelekan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) di bawah kepemimpinan Rico Waas.
Dugaan ini terkuak akibat terlihatnya para tukang kembali bekerja di bangunan Rumah Toko (Ruko) 9 pintu tanpa PBG di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan Medan tersebut.
Sebab pemerintah Kota Medan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wins Square..
Surat peringatan itu langsung diberikan ketika proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.
“Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama,” kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan beberapa waktu lalu.
Menurut Hafiz, surat peringatan tersebut berisi kewajiban agar pihak pengelola segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Medan.
Namun, ia tidak menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hafiz hanya menyebut surat itu telah disampaikan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Saat ditanya alasan Dinas Perkim Cikataru baru menerbitkan surat peringatan setelah pembangunan berjalan, Hafiz tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengulang bahwa surat peringatan telah diterbitkan.
“Kan itu sudah ada surat peringatannya,” ujarnya singkat.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr Afri Rizki Lubis, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pengembang Wing Square untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut.
Awalnya, Afri sempat meminta wartawan menyebutkan nama pengembang yang dimaksud. Setelah dipastikan proyek tersebut adalah, Wins Square, ia menyatakan Komisi IV akan menjadwalkan pemanggilan.
“Nanti segera kita panggil bersama Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru,” kata politikus Partai NasDem itu.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Tarbiyah Sumatera Utara, Ayub Kesuma Siregar di Medan, Sabtu (1/8/2026) menilai ada dugaan pihak pengembang Wins Square menyepelekan SP I tersebut, sehingga pengerjaan yang sempat terhenti beberapa hari lalu, kembali dikerjakan.
Dan anehnya bangunan ruko 9 unit tersebut, kembali dikerjakan tanpa adanya berdiri plank PBG, sehingga bisa saja ada dugaan permainan di belakang layar antara pengembang dengan pihak kelurahan, kecamatan hingga petugas-petugas dari dinas terkait.
“Wali Kota Medan, harus tegas dan jangan tutup mata dalam hal banyaknya berdiri bangunan tanpa PBG di Kota Medan. Sebab kalau dilakukan pembiaran, maka jangan pernah bermimpi PAD Kota Medan bisa bertambah pendapatsnnya,” kata Ayub tegas.
Menurut Ayub, selain tegas Wali Kota Medan, bapak Rico Waas juga harus memanggil para kepala dinas yang bersangkutan dengan pemukiman penduduk untuk diminta keterangan kenapa banyak bangunan berdiri tanpa PBG.
“Saya tidak menuduh, tapi diduga banyak yang bermain dengan para pengembang, sehingga para pengusaha ini merasa sepele dan tidak takut sama sekali,” pungkasnya mengakhiri. (rel/tim)






