Pemkab-DPRD Sergai Sepakati KUA-PPAS 2027, Dua Ranperda Disahkan

Pemkab-DPRD Sergai Sepakati KUA-PPAS 2027, Dua Ranperda Disahkan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai di Sei Rampah, Selasa (18/8/2026), membahas dan menyepakati KUA-PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 serta mengesahkan dua Ranperda Inisiatif DPRD.

SERGAI | Bisanews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) bersama DPRD Sergai resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Selasa (18/8/2026), yang dihadiri Wakil Bupati Sergai Adlin Tambunan. Dalam paripurna itu, DPRD juga mengesahkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2026 serta dua Ranperda Inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Ranperda tersebut yakni tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Wabup Adlin Tambunan mengatakan, KUA-PPAS RAPBD 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi pedoman penyusunan RAPBD 2027 yang diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Penyusunan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” ujar Adlin.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS P-APBD 2026 juga penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, perubahan regulasi, serta kebutuhan masyarakat. Penyesuaian anggaran harus tetap dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Adlin mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sergai yang telah membahas serta menyempurnakan rancangan anggaran secara konstruktif.

Sementara itu, pengesahan dua Perda inisiatif DPRD tersebut dinilai memberikan landasan hukum bagi Pemkab Sergai dalam memperkuat dukungan terhadap sektor pesantren dan ekonomi kreatif.

Regulasi fasilitasi penyelenggaraan pesantren mencakup dukungan terhadap percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), fasilitas pondok atau asrama, serta pelaksanaan fungsi dakwah. Sedangkan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mendorong inovasi, kreativitas, daya saing, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Dengan semangat kebersamaan, sinergi, dan gotong royong, mari kita terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Sergai maju, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, pimpinan dan anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya. (MC/Her)