Komisi Informasi Sumut Apresiasi Komitmen Keterbukaan Di Sergai

Komisi Informasi Sumut Apresiasi Komitmen Keterbukaan Di Sergai
Bupati Sergai H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan saat menerima kunjungan visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (19/8/2026).

SERGAI | Bisanews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) menerima kunjungan visitasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Rabu (19/8/2026).

Kunjungan tersebut diterima Bupati Sergai H. Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati H. Adlin Tambunan. Visitasi merupakan salah satu tahapan Monev Keterbukaan Informasi Publik sekaligus tindak lanjut pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah dilakukan Pemkab Sergai.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn., mengatakan visitasi dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai.

“Visitasi ini dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai tindak lanjut dari pengisian SAQ,” ujarnya.

Abdul Harris menjelaskan, sebelum menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, badan publik harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian SAQ, verifikasi, presentasi hingga visitasi.

Ia mengapresiasi komitmen Pemkab Sergai yang dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi informasi publik di lingkungan perangkat daerah.

“Meski mengalami efisiensi anggaran, sosialisasi keterbukaan informasi publik terus dilakukan hingga ke tingkat paling bawah,” katanya.

Ia juga mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai untuk terus memperbarui data dan informasi publik serta memperkuat koordinasi dengan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Bupati Sergai H. Darma Wijaya menyambut baik visitasi tersebut. Ia menegaskan Pemkab Sergai berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menyambut baik kunjungan visitasi ini. Pemkab Sergai berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Bupati berharap masukan dari Komisi Informasi Sumut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Senada, Wabup H. Adlin Tambunan menegaskan keterbukaan informasi tetap menjadi perhatian Pemkab Sergai meski di tengah keterbatasan anggaran. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sergai Nurchinta Depi Tambunan menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Sumut.

“Kami siap melaksanakan dan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi rekomendasi dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dra. Fitrianti, M.Si., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sergai Rini Rahmayani, S.I.Kom., M.Si., serta Pranata Humas Nurlenti Pusba, S.Sos., M.I.Kom. (MC/Her)