JAKARTA | Bisanews.id | Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Pria bertubuh gempal tersebut bahkan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara, lantaran keterlibatannya dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Pihaknya bahkan menyebut bahwa Ajudan Pribadi akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Kurniawan Selasa 14 Maret 2023.
Dikutip dari berbagai informasi, Ajudan Pribadi atau pria yang bernama asli Akbar itu ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar.
Andri belum bisa memberikan informasi lebih jauh soal detail kasusnya, termasuk siapa korban dan kronologi kasus. Saat ini Akbar masih diperiksa intensif.
Polisi membenarkan jika selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar telah ditangkap. Ia diamankan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita amankan di Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).
Setelah diamankan, yang bersangkutan diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan.
Sejak berita pengangkapannya ini tersebar, akun media sosial Ajudan Pribadi pun langsung dikunci. Sementara belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Ajudan Pribadi terkait penangkapannya.





