Akiong Buronan Polrestabes Medan

Akiong Buronan Polrestabes Medan
Marimon Nainggolan SH MH memakai baju merah dan DPO Polrestabes Medan U alias Akiong.(foto.Ayu/bisanews.id)

MEDAN I Bisanews.id | U alias Akiong ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/3/22).

Residivis penipuan ini kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu,

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SH SIK membenarkan, residivis tersebut sudah ditetapkan tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kasusnya masih berjalan, mohon doanya tersangka itu cepat tertangkap,”jawab Kasat Reskrim saat ditanyai wartawan termasuk Bisanews.id.

Disisi lain Kuasa Hukum Aldo Alynius Thanadi, Law Office Nainggolan & Partners Marimon Nainggolan SH MH didampingi Herlinson Manurung SH dan Jegesson P Situmorang SH menyampaikan, U alias Akiong, residivis kasus penipuan yang telah selesai menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung No 1008/PID/2018 tanggal 13 Desember 2018 dengan korban Aldo Alynius Thanadi terus bergulir.

“Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu, sebagaimana dalam Pasal 263 KUHPidana,”ujarnya.

Marimon Nainggolan, U d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong saat ini telah ditetapkan DPO sesuai dengan surat No DPO/69/III/Res.1.9/2022/Reskrim tertanggal 16 Maret 2022.
“Karena U alias Akiong yang berstatus tersangka diduga tidak ada lagi di tempat (alamat tempat tinggalnya),”ungkapnya.

Marimon Nainggoan, awal kasus pada tahun 1998 saat krisis moneter, di mana U alias Akiong menjual tanah seluas 5.598 M² dengan alas hak 7 (tujuh) SHGB dan usaha panglong nya yang ada di atasnya kepada Aldo Alynius Thanadi dengan Akta Notaris dibuat dan ditanda tangani di hadapan Drs Sugisno SH sebagai notaris di Medan.

Ketika itu, semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, dan saat dilakukan jual beli sebagai SHGB nya masih dalam agunan utang U alias Akiong di BII (sekarang Maybank) dan akhirnya semua utang tersebut lunas, SHGB diroya dan semua asli SHGB beserta royanya diserahkan kepada Aldo Alynius Thanadi.

Baca Juga:  Besok PDIP dan Golkar Bahas Visi Misi Terkait Pemilu 2024

“Klien menguasai fisik tanah yang telah dibeli dengan cara mendirikan bangunan rumah toko (ruko) sekitar 7 unit, dan ketika Aldo Alynius Thanadi hendak melakukan balik nama atas SHGB tersebut, ternyata U alias Akiong mengajukan blokir atas ke-7 SHGB tersebut di BPN Kota Medan dan U alias Akiong juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dengan register 221/Pdt.G / 2011/ PN.Mdn yang telah diputus Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Agustus 2011, dengan mendalilkan utang piutang.

Padahal hubungan hukumnya adalah jual beli, hingga U alias Akiong, pada tahun 2014 Aldo Alynius Thanadi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut di Polresta (sekarang Polrestabes) Medan,”bebernya.

Marimon Nainggoan, setelah ditelaah ternyata dalam perkara perdata No. 221/Pdt.G/2011/ PN.Mdn tanggal 25 Agustus 2011 tersebut, saat agenda pembuktian di persidangan, U d/h Lau Tjion Kiong alias Akiong mengajukan bukti surat yang diduga palsu berupa kwitansi tertanggal 27 Juli 1998 yang isinya untuk pembayaran pinjaman tahap pertama dan diberi tanda bukti P-10, padahal klien tidak pernah membuat dan mendantangani kwitansi tersebut.

Atas perbuatannya klien kami melaporkan saudara U alias Lau Tjin Kiong alias Akiong sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1057/K/IV/2014/SPKT Resta Medan tertanggal 25 April 2014 dengan pasal dugaan penipuan, dan juga pemalsuan surat, namun saat itu yang diproses hukum hanya penipuan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“U alias Akiong menjalani hukuman pidana selama 2 tahun, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah, dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan suda ditetapkan sebagai tersangka serta masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), maka apabila masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan U alias Lau Tjin Kiong alias Akiong dapat memberitahukan kepihak yang berwajib,”pintanya.

Baca Juga:  SMPN 7 Medan Juara II Turnamen Sepak Bola Piala Wali Kota

Kuasa hukum korban itu juga menghimbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan pelaku karena potensial melanggar hukum Pasal 221 KUHPidana.

Sebab dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan, U alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuannya terbukti secara sah, dan saat ini sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan tersangka.

“Terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut,”jelasnya.

“Seharusnya ia menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dan bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum. Dengan menghindar justru menguatkan perbuatannya atas tanah tersebut adalah jual beli benar dan bukan pinjam meminjam uang,”tutup Marimon Nainggolan.