Aktivitas Galian C di Desa Baung Sibatu Batu Asahan Diduga Ilegal Tidak Kantongi Izin

Aktivitas Galian C di Desa Baung Sibatu Batu Asahan Diduga Ilegal Tidak Kantongi Izin
Aktivitas Galian C di dusun II desa Baung Sibatu batu,Kecamatan Sei Dadap,Kabupaten Asahan di duga tidak Kantongi Izin.(BisaNews.id/KS)

ASAHAN I BisaNews.id I Aktivitas penambangan Galian C yang diduga ilegal semakin marak di Kabupaten Asahan, di wilayah hukum Polres Asahan Kegiatan ini menjadi sorotan masyarakat setempat, yang mengaku resah karena dampak buruk yang ditimbulkannya, terutama terhadap lingkungan.

Menurut informasi dari warga, penambangan Galian C diduga tidak mengantongi izin, beroperasi hampir setiap hari dan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan.

“Hampir setiap hari mereka terus beroperasi. Jalanan rusak parah karena aktivitas mereka, dan kamilah yang jadi korban setiap hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (21/08/2024)

Warga Desa Baung Sibatu batu dusun II Kecamatan Sei dadap, juga mengeluhkan kerusakan jalan menuju lokasi penambangan Galian C. Jalan tersebut rusak parah akibat dilalui oleh puluhan truk pengangkut tanah dari penambangan yang diduga ilegal.

“Di dalam sana banyak lahan perladangan warga. Jalannya benar-benar hancur, sebelumnya beraspal tapi sekarang penuh lubang dan rusak parah akibat ulah mereka. Kegiatan mereka tidak hanya ilegal, tapi juga merusak lingkungan dan infrastruktur,” kata seorang warga dengan nada kesal.

Informasi yang diterima BisaNews.id menyebutkan bahwa lokasi penambangan tersebut diduga dimiliki berinisial RA, Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas penambangan Galian C diduga ilegal tanpa pandang bulu, siapapun pemiliknya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Asahan,AKBP Afdhal Junaidi,SH,MM,MH,melalui Kanit Tipidter Polres Asahan, Ipda Toman Napitupulu , mengatakan “Terima Kasih informannya Pak, siap kami Pantau Kelapangan”sebutnya.

Aktivitas Galian C di Desa Baung Sibatu Batu Asahan Diduga Ilegal Tidak Kantongi Izin
Aktivitas Galian C di dusun II desa Baung Sibatu batu,Kecamatan Sei Dadap,Kabupaten Asahan di duga tidak Kantongi Izin.(BisaNews.id/KS)

Di terpisah, Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN/SUMUT) menyampaikan. Kamis, (22/08/2024).

“Sungguh sangat mengerikan jika kita membahas dampak lingkungan akibat dari maraknya penambangan ilegal mereka para pengusaha atau bisa disebut Mafia yang hanya mengutamakan keuntungan pribadi tanpa menyadari apa yang akan terjadi di belakang hari terhadap lingkungan dan masyarakat”.Kata Dodi

Baca Juga:  Antisipasi MinyaKita Oplosan, Pemko Medan Diminta Lakukan Pemeriksaan di Pasar

Lebih lanjut Dodi ” Mohon ijin melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dalam sanksi pidana Pasal 98 Ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak 10 milyar perlu di revisi”.ungkapnya

“Karena mereka diduga tidak takut atau pun jera sebab putaran perhari dalam bisnis mencapai puluhan juta apalagi bisnis tersebut berjalan paling minim setahun berarti akan untung ratusan milyar “, jelasnya.

Kemudian dalam bentuk wujud pemikiran mafia yang tidak memikirkan dampak dari galian C tersebut lebih baik di penjara hanya 3 tahun dan denda 10 milyar daripada miskin selamanya, menurut Dodi Antoni.

“Seharusnya hukuman bagi para pelaku yang tidak mengantongi ijin resmi di hukum seberat-beratnya “, katanya.

Ditambahkannya, Untuk mencegah maraknya penambangan/galian c ilegal peran serta masyarakat saja yang tampak di permukaan bukan pejabat setempat,.

Diduga dari tingkat Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Camat Sei Dadap, Kades Baung Sibatu batu dan Kadus dusun II diduga menerima upeti karena patut diduga kuat melakukan pembiaran. Tidak mungkin mereka tidak mengetahui aktivitas kegiatan tersebut.

” Saya berharap kepada Presiden Republik Indonesia,Ir.Jokowi Widodo untuk segera menindak tegas para mafia yang ada di seluruh wilayah Indonesia agar mementingkan dan mengutamakan lingkungan karena akibat dari dampak analisis lingkungan jika dibiarkan berlarut larut. Maka akan terjadi malapetaka bagi umat manusia “, cetusnya.(KS)