Andi Ngaku Bakar Rumah Alexander Karena Sakit Hati

Andi Ngaku Bakar Rumah Alexander Karena Sakit Hati
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Cristin M Simanjuntak menginterogasi tersangka Andi Saputra. (Foto : Arnold/Bisanews.id).

TUNTUNGAN | Bisanews.id |Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap tersangka pelaku pembakaran rumah warga di Jalan Nilam II No 44, Minggu (16/1/2022).

“Tersangka bernama Andi Saputra (28) warga Jalan Nilam V No 13 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan. Rumah yang dibakar adalah milik Alexander Dumas Sinuraya,” ujar Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Cristin M Simanjuntak, Senin (17/01/2022).

Didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo, Kristin menjelaskan, kebakaran terjadi Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut dia, tiga orang warga yang melihat peristiwa kebakaran itu langsung menghubungi petugas Pemadam Kebakaran dan Polsek Medan Tuntungan.

Sekitar pukul 09.15 WIB, sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan tiba di lokasi. Sayang, 5 unit mobil pemadam tidak bisa memasuki TKP karena jalannya sempit. Bersama warga petugas berhasil memadamkan api.

Pihak Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-Karo melakukan penyelidikan di TKP. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui jika kebakaran disebabkan tersangka Andi Saputra.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Tuntungan.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku membakar rumah Alexander karena merasa sakit hati kepada korban.

“Atas kejadian itu tidak ada korban jiwa. Namun korban mengalami kerugian materil sekitar puluhan juta. Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pembakaran rumah”, kata Cristin.

Baca Juga:  DPR Minta Kemendikbud Gerak Cepat Soal Tunggakan Gaji Guru P3K