Aneh, Karyawan PUD Pasar 740 Orang, Tapi Unit Usaha Dikelola Pihak Ketiga

Aneh, Karyawan PUD Pasar 740 Orang, Tapi Unit Usaha Dikelola Pihak Ketiga
Rapat Dengar Pendapat (RDP) : Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Medan, HT Bahrumsyah saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan PUD Pasar, Senin (19/5/2025) di ruang rapat Komisi. (Poto : dprdmedan)

Medan | bisanews.id | Menyikapi ada yang aneh di tubuh PD Pasar, untuk itulah Komisi 3 DPRD Medan meminta di badan PUD Pasar jangan lagi pengelolaan unit usahanya pada pihak ketiga.

Karena PUD Pasar dibentuk oleh Pemko Medan untuk mengelola 52 pasar milik Pemko agar bisa menddapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi 3 Drs Godfried Effendi Lubis MM pada Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 dengan Direksi PUD Pasar, Senin (19/5/2025) di ruang rapat Komisi 3.

Rapat RDP dipimpin Wakil Ketua HT Bahrumsyah didampingi Ketua Komisi Salomo Pardede, Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis, Sri Rezeki, Eko Sitepu dan lainnya.

Unsur Direksi PUD Pasar yang hadir terdiri dari Plt Dirut PD Pasar, mam Abdul Hadi, Direktur Operasional Ismail Pardede dan Direktur Administrasi dan Keuangan Fernando Napitupulu.

RDP membahas evaluasi triwulan PUD Pasar oleh Komisi 3. Dan dada saat pemaparannya, Imam Abdul Hadi mengemukakan bahwa jumlah karyawan di PUD Pasar sebanyak 740 orang, PAD yang dihasilkan hanya 600 juta di tahun 2024.

Penghasilan yang terlalu kecil tersebut menimbulkan keprihatinan DPRD, karena asset PUD Pasar di 52 pasar nilainya triliunan, tapi mengapa bisa penghasilannya hanya Rp 600 juta.

Melihat kondisi tersebut, Godfried Lubis sangat menyayangkan metode pengelolaan unit-unit usaha PUD Pasar seperti, retribusi pasar, jaga malam, kebersihan dan kamar mandi diberikan pengelolannya kepada pihak ketiga (vendor).

Padahal dengan jumlah pegawai 740 orang, PUD Pasar bisa mengelola sendiri tanpa harus diserahkan kepada vendor.

Politisi PSI ini malah menyarankan agar semua unit usaha dikelola oleh PUD Pasar. Sebab kalau dikelola pihak ketiga, hasilnya sangat sedikit.

Baca Juga:  SPMA Negeri Asahan Bangun Musholla Murni Dari Alumni

“Jadi untuk apa pegawai begitu banyak, apa kerja mereka sampai pengelolaan usaha diserahkan kepada orang lain. Malah penghasilan vendor lebih besar daripada yang masuk jadi PAD.Kami merekomendasikan agar PUD Pasar dikelola sendiri, tidak boleh kepada vendor,” tegas Godfried.

Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi mengatakan, kebijakan pengelolaannya kepada vendor sudah keputusan dari Dewan Pengawas (Pemko). Mendengar jawaban dari PUD Pasar tersebut, Komisi 3 akan memnggelar RDP lanjutan dengan mengundang Dewan pengawas dari Pemko Medan. (ayu)