Medan | bisanews.id | Walaupun Wali Kota Medan Rico Waas mengintruksikan bawahannya agar tidak membiarkan bangunan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ternyata tak membuat gentar pemilik atau pengusaha properti yang hendak mendirikan bangunan.
Seperti bangunan komersil yang berada di Jalan Rakyat sebelum Simpang Pasar II Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan di Jalan Selam No 34 Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, diduga dikerjakan tanpa ada Plank PBG.
Seperti salah pemborong bangunan tiga lantai bernama Amin yang ditemui di Jalan Selam No 34 Kelurahan Tegal Sari Mandala 1 Kecamatan Medan Denai dengan gaya arogansinya, Sabtu (26/7/2025) langsung memperliharkan surat keterangan gambar walau ditanyakan kenapa PBG belum dipasang.
Amin dengan arogan kembali mengatakan, awak media agar segera mempertanyakan langsung Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait bangunannya ke Tata Kota.
“Jangan kesini kalian, pergi ke kantor kota, yang penting saya surat memegang surat izin keterangan (KRK) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan,” katanya seperti tak bersalah.
Sementara salah seorang pekerja dilokasi bangunan yang berada di Jalan Rakyat ketika dikonfirmasi awak media terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengatakan, agar menghubungi salah seorang kepercayaan pemilik bangunan bernama Samsuir.
“Hubungi aja Samsuir bang, itu ada nomor Handphone nya,”kata pekerja itu.
Lalu, awak media mengkonfirmasi Samsuir melalui WhatsApp selularnya ke Nomor 812-6057-4XXX, Sabtu (26/7/2025) terkait bangunan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban.
Untuk itulah, ada dugaan kolaborasi yang baik antara pemilik bangunan dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan bersama Instansi lainnya, sehingga bangunan itu dapat berdiri tanpa ada hambatan dari pihak manapun.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution mengatakan, surat KRK itu tak kuat untuk mendirikan bangunan. Sebab KRK itu hanya sebuah surat keterangan dan bukan PBG.
Menurutnya, Dinas Perkim kota Medan harus menyikapi soal PBG tersebut agar PAD kota Medan tidak terus menjadi pembahasan disaat sidang paripurna DPRD Medan
“Dan yang paling terpenting, apabila sesuai Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal) maka kita minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar paksa kedua bangunan tersebut, sehingga ada efek jera bagi pengembang,” pungkas Edwin mengakhiri. (ayu)