Bapenda Sergai Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2 hingga 75 Persen

Bapenda Sergai Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2 hingga 75 Persen
Loket pembayaran PBB-P2 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

SERGAI | Bisanews.id | Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok ketetapan piutang PBB-P2. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai Sri Rahmayani, S.Sos., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya Pemkab Sergai meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai Nomor 645/18.25/Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Ketetapan Piutang PBB-P2,” ujar Sri Rahmayani, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi tunggakan PBB-P2 tahun pajak 1995 hingga 2026.

Sementara untuk pengurangan pokok piutang, besaran keringanan disesuaikan dengan tahun pajak. Tunggakan tahun 1995-2015 mendapat pengurangan 75 persen, tahun 2016-2018 sebesar 50 persen, tahun 2019-2021 sebesar 35 persen, serta tahun 2022-2024 sebesar 25 persen.

Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sergai.

“Bapenda Sergai menyediakan beberapa kanal pembayaran. Masyarakat dapat membayar melalui loket di Kantor Bapenda Sergai, Bank Sumut, serta kanal resmi DANA, GoPay, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Shopee dan Tokopedia,” jelasnya.

Sri Rahmayani mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.

“Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok piutang,” tandasnya. (MC/Her)