Batal Beroperasi, Diskotek Grand Galaxy di Sei Bamban Terganjal Legalitas

Batal Beroperasi, Diskotek Grand Galaxy di Sei Bamban Terganjal Legalitas
patroli gabungan Diskotek Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban yang batal dioperasikan

SERGAI | Bisanews.id | Rencana pembukaan Diskotek Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, batal dilaksanakan akibat belum terpenuhinya legalitas operasional.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serdang Bedagai, Ingan Malem Tarigan, SE, mengonfirmasi hal tersebut di sela aktivitasnya di Sei Rampah pada Minggu (23/2/2025).

“Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya,” ujar Ingan.

Ia menambahkan bahwa untuk memastikan legalitas usaha tersebut, sejumlah stakeholder telah turun langsung ke lokasi. Pada 14 Februari 2025 lalu, telah dilakukan patroli gabungan yang melibatkan jajaran Polres Serdang Bedagai, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas PUTR, Bapenda, dan Dinas PMPTSP.

“Jika tidak memiliki legalitas yang sesuai, tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. Jika tetap beroperasi tanpa izin, pemerintah daerah bersama aparat berwenang akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, menjelaskan bahwa Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki NIB untuk kategori hiburan, seni, dan budaya, yang termasuk dalam usaha risiko rendah.

“Sedangkan usaha diskotek masuk dalam kategori risiko menengah tinggi, yang memerlukan verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standar dari pemerintah provinsi,” jelas Reza.

Dengan belum terpenuhinya legalitas yang diperlukan, Grand Galaxy dipastikan tidak dapat beroperasi hingga semua izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Herry)

Baca Juga:  Pria di Padangsidimpuan Lebaran di Penjara Usai Curi Sepeda Motor