Batu Bara PPKM Level 1

Batu Bara PPKM Level 1
Sekda Batu Bara Sakti Alam Srg menyampaikan pandangannya dalam Rakor Pembahasan Perkembangan dan Penanganan Kasus Covid-19 dan Evaluasi PPKM. (Foto: Ambarita/Bisanews.id).

BATU BARA | Bisanews.id | Sejak akhir Januari lalu disebutkan ada 32 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Batu Bara. Karena itu Bara saat ini berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Perkembangan dan Penanganan Kasus Covid-19 dan Evaluasi PPKM di Kabupaten Batu Bara. Rakor berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, di Tanjung Gading, Kec. Sei Suka, Batu Bara, Sumut, Selasa (15/02/2022).

Rakor dipimpin Sekda Batu Bara Sakti Alam Srg didampingi Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusayri, MM,
Wakapolres Batu Bara dan Wakil Dandim 0208 Asahan. Hadir OPD terkait, Camat, dan Kepala Puskesmas se-Kab. Batu Bara.

Dalam rapat disebutkan, sejak akhir Januari 2022 kasus terkonfirmasi Covid-19 berada di angka 32. Saat ini Batu Bara berada dalam status PPKM Level 1.

Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusayri, M.M menyebut saat ini ada 32 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Batu Bara. Namun belum dinyatakan sebagai varian Omicron sebelum dilakukan tindak lanjut pemeriksaan PCR dengan nilai CT Value (Cycle Treshold Value) di bawah 30, yang dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI di Jakarta.

Hal itu, lanjutnya, dikarenakan Indonesia masih memiliki laboratorium pemeriksaan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi Omicron yang masih terbatas, yang hanya ada di Jakarta.

“32 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Batu Bara belum dikatakan Omicron, tapi masih sebagai Probable Omicron atau diduga Omicron. Harus ada tindak lanjut pemeriksaan jika CT Value di bawah 30 sampelnya dikirimkan ke Litbangkes di Jakarta. Dari 32 kasus tersebut belum ada sampel yang dikirimkan”, ungkap Wahid seraya menekankan hingga saat ini belum ada kasus terkonfirmasi Omicron di Batu Bara.

Baca Juga:  Sergai Cetak Sawah Mandiri Capai 980 Hektare, Produksi Beras Terus Surplus

Untuk mengatasi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, sesuai Surat Edaran Bupati Batu Bara tentang percepatan vaksinasi, Pemkab Batu Bara sudah membuka 168 pos pelayanan vaksinasi yang terletak di seluruh desa dan vaksinasi mobile.

Dalam rapat itu disepakati akan membentuk Tim Gerakan Khusus yang terdiri dari Polres, Polsek, Camat, Kepala Desa dan Kepala Dusun, untuk mengajak masyarakat melakukan vaksinasi dosis 2 dan booster terutama untuk lansia, masyarakat rentan, dan pelayan publik.

Khusus untuk pelayan publik, Pemkab Batu Bara akan mengeluarkan regulasi untuk ASN dan non ASN dalam melaksanakan vaksinasi dosis 2 dan booster sesuai jadwal. Percepatan Vaksinasi Dosis 2 yang dilakukan Dinas Kesehatan Batu Bara juga sudah mendekati angka 70 persen.