Bawaslu Temukan 320 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 320 Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Puadi saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Mahasiswa di Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Dok Bawaslu)

BISANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan laporan pengawasan selama masa kampanye. Hingga saat ini, telah menemukan ada 320 pelanggaran pemilu.

Dilansir dari PMJNews, Komisioner Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, terdapat 703 laporan, dan temuan 312.

“Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185,” ujar Puadi dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Selain itu, Bawaslu menemukan 320 pelanggaran dan 402 bukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.

“Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Nanti yang eksekusi PPNS,” kata Puadi.

Berikut data pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu.

– Pelanggaran administrasi 29 kasus
– Tindak Pidana Pemilu 6 kasus
– Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus
– Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus
– Pelanggaran hukum lainnya 17 kasus.

 

Baca Juga:  Bupati Toba Optimis F1 Powerboat 2024 Tingkatkan Pendapatan Daerah