Beli Tanah Murah 20 Hektar, e Ternyata Tanah Pemko Medan, Rosnani Nangis Kejer

Beli Tanah Murah 20 Hektar, e Ternyata Tanah Pemko Medan, Rosnani Nangis Kejer
Rosnani Siregar (poto: screen shoot tkp_medan)

MEDAN | Bisanews.id | Rosnani Siregar nangis kejer, saat tau ternyata tanah yang dibelinya seluas 20 hektar itu adalah mik Pemko Medan. Padahal dia sudah membayar kurang lebih Rp 1 miliar. Duh!

Rosnani memang sudah melaporkan dan perkaranya sampai hari ini masih terus bergulir. Rosnani merasa dirinya tertipu.

Seperti diterangkan nya pada wartawan, tanah tersebut berada di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan).

Laporan Rosnsni Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VII/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 6 Agustus 202. Atas penipuan ini, dua orang dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.

Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar.

Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli.

Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.

“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya
mencapai Rp 825 juta lebih, ” terang Rosnani.

“Kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” sambung Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di
Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).

Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.

Baca Juga:  Bagi Pemkab Sergai, PRSU Merupakan Wadah Untuk Promosi

“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini, ” ujarnya.

“Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjual belikan ternyata tanah milik Pemko Medan, ” tandas Rosnani Siregar.

Saat ditanya terkait awal mula kenapa
tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya.

“Saya tergiur dan percaya lantaran kakak kandung saya sendiri yang menginfokan tanah itu dan dia bahkan yang menunjukkan lokasinya, ” tandas Rosnani kesal, seperti dikutip dari IG tkp_medan.

Writer: AyEditor: Ay