BATU BARA | Bisanews.id | Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, MAP membuka kegiatan Edukasi Pajak mengenai Elektronik Bukti Potong (E-Bupot) bagi Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Batu Bara, di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, Selasa (08/03/2022).
Rilis Dinas Kominfo Batu Bara menyebutkan E-Bupot bertujuan memberikan kemudahan dalam administrasi pajak, seperti membuat bukti pemotongan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui satu fitur secara online.
Dijelaskan Diskominfo, SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah melalui sebuah instansi resmi yang menangani pajak di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jadi, dengan adanya aplikasi E-Bupot, maka setiap operator OPD dapat melakukan pemotongan pajak yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Diungkapkan Diskominfo, Bupati Zahir juga sudah mencontohkan pemakaian E-Bupot dengan membayarkan SPT tahunan-nya. Karena itu Zahir meminta seluruh pejabat, stakeholder, dan masyarakat juga melakukan hal sama, agar pembangunan Batu Bara dapat meningkat.
Selain edukasi E-Bupot, kegiatan ini juga mensosialisasikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik sebesar 1 persen, yang sebelumnya 10 persen menjadi 11 persen. Kenaikan itu terhitung mulai 1 April 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman bersama Tim Pajak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hakim, serta Bendahara dan Operator OPD se-Kabupaten Batu Bara.





