Bendera Merah Putih Di SDN 014645 Pulau Maria Tak Diturunkan Meski Sudah Malam

Bendera Merah Putih Di SDN 014645 Pulau Maria Tak Diturunkan Meski Sudah Malam
Bendera Merah Putih terlihat masih berkibar di Halaman UPTD SDN 014645 Pulau Maria, Jalan Lintas Sumatera, Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (7/11/2023) pukul 21.00 WIB. (Foto: Kiki).

ASAHAN | Bisanews.id | Meski hari sudah malam, namun Bendera Merah Putih di Halaman UPTD SDN 014645 Pulau Maria, Jalan Lintas Sumatera, Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tidak diturunkan, dan masih tetap berkibar. Pemandangan itu terlihat Selasa (7/11/2023) pukul 21.00 WIB.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, disebutkan,“Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala Sekolah SDN 014645, Roslandewini Harahap, S.pd melalui telepon seluler mengatakan, yang bertugas menurunkan bendera adalah penjaga sekolah.

“Kemarin, dia (penjaga sekolah) dapat telepon dadakan dari adiknya bahwa orang tuanya sakit, dan saya kemarin rapat di Kecamatan Teluk Dalam. Terima kasih banyak Pak mengingatkan”, kata Roslandewi kepada Bisanews.id, Rabu (8/11/2023) pukul 09.00 WIB.

Bendera Merah Putih Di SDN 014645 Pulau Maria Tak Diturunkan Meski Sudah Malam
Bendera Merah Putih terlihat masih berkibar di Halaman UPTD SDN 014645 Pulau Maria, Jalan Lintas Sumatera, Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (7/11/2023) pukul 21.00 WIB. (Foto: Kiki).

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Siregar S.Pd, yang ditemui di ruang kerjanya berjanji akan menegur Kepala Sekolah SDN 014645.

“Nanti saya bilangi kepala sekolah melalui grup WhatsApp. Terima kasih atas infonya”, sebut Musa.

Sementara Kabid Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Andi Sitorus, S.Pd mengatakan, Bendera Merah Putih yang masih berkibar di malam hari merupakan kesalahan.

“Bendera berkibar di malam hari itu, ya sudah jelas salah. Undang-undang sudah mengatur Bendera Merah Putih ada batasan waktunya pengibaran dan pemasangan”, Andi.

Baca Juga:  Dermansyah Tewas Gantung Diri, Margaretha : Sering Dengar Bisikan Gaib