Bobol Atap Rumah Warga,Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Bobol Atap Rumah Warga,Dua Pelaku Berhasil Diamankan
foto dua tersangka pencurian dan barang bukti handphone merk VIVO Y02 berwarna Grey senilai Rp 2.500.000.

SERGAI | Bisanews.id | Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin berhasil menangkap
dua pelaku pencurian rumah warga di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin. Jumat (7/2/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku, yaitu Juanda Saragih (24) dan Tanto Julianto Hasibuan (22), ditangkap di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolsek Tanjung Beringin, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pengaduan korban, Mahita Sitanggang (48), yang kehilangan satu unit handphone merk VIVO Y02 berwarna Grey senilai Rp 2.500.000.

Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat plafon rumah korban dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Mereka kemudian melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kondisi rumah dalam posisi benar-benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari. Selain itu, ia juga menghimbau kepada aparat desa untuk mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya.(Herry)

Baca Juga:  Kakek Baling Diciduk Sat Narkoba Polres Batubara