SERGAI | Bisanews.id | Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengajak masyarakat untuk membuat sertifikat tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum.
Ajakan itu disampaikan Kepala BPN Sergai, Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP saat menerima audiensi pengurus PWI Sergai, Selasa (19/9/2023), di ruang kerjanya.
“Salah satu program saya adalah sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah maupun pemakaman agar memiliki kepastian hukum selama ini hanya memegang surat hibah”, papar Roni yang baru dua minggu menjabat.
Sertifikasi tanah wakaf, lanjut Roni, sangat bermanfaat dan penting agar legalitas tanah wakaf pasti, dan di kemudian hari tidak ada perampasan aset dari ahli waris yang menghibahkan.
Roni merinci apa saja persyaratan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf. Di antaranya adalah akte wakaf, SK pengurus masjid, dan lainnya.
Sementara Ketua PWI Sergai Edi Saputra didampingi Sekretaris Darmawan, Bendahara Iwan Saputra Pane, Wakil Ketua Abdulrahman Manik, Penasihat Zainal Abidin, ST Sahat Sinaga, Sekretaris PWI Sugiono, Seksi SIWO Abdul Malik, Surya Bhakti, dan anggota Azwen Fadli, mengapresiasi sambutan BPN Sergai.
“Ini awal hubungan komunikasi yang baik. Kita sebagai mitra diharapkan saling menguntungkan, terlebih terkait program BPN yang perlu disampaikan lewat berita kepada masyarakat”, ujar Edi.
Audiensi itu diwarnai diskusi seputar pertanahan dan saling bertukar cendera mata.