TANJUNG BALAI | Bisanews.id | Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap tempat Peredaran Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu, “iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap, “ucap Hadi, Rabu (8/3/23).
Hadi mengatakan Barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan Narkotika Jenis sabu seberat 46 Kilogram.
“Yang dikemas dalam dua buah goni warna
putih di dalamnya terdapat lima belas bungkus dengan berat keseluruhan lima belas Kilogram, satu buah goni warna putih di dalamnya terdapat tiga belas bungkus dengan berat keseluruhan tiga belas Kilogram, ” terangnya.
Kemudian lanjut dia, 1 buah goni warna putih di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus dengan berat keseluruhan 10 Kilogram, 1 buah goni warna putih di dalamnya terdapat 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8 Kilogram.
“Dan 1 buah goni warna putih di dalamnya terdapat tiga bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh butir, ” sambungnya.
Selanjutnya sebut dia, dari TKP penyidik juga mengamankan 1 unit handphone dan 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.
“Ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ” ujarnya.
Kemudian Personil Unit 1 Subdit lII Ditresnarkoba dan Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, personil Unit 1 Subdit IlI Ditresnarkoba dan
Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat agar dapat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan Narkoba jenis sabu dan pil exstasi, “terangnya seperti dikutip dari IG @Poldasumaterautara.





