BATU BARA | Bisanews.id | Bupati Batu Bara, Ir H Zahir MAP menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPJP APBD) Pemkab Batu Bara Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (19/6/2023), di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara.
Dalam paparannya Zahir mengatakan, pendapatan daerah Pemkab Batu Bara 2022 dianggarkan Rp1.185.019.396.981.00, dan terealisasi sebesar Rp1.143.905.508.894.44 (96,53 persen).
Sedangkan belanja daerah dianggarkan Rp1.288.459.697.330.00, dan terealisasi Rp1.194.002.086.885.22 (92,67 persen).
“Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) pada tahun 2022 sebesar Rp68.291.987.972.14”, kata Zahir.
Dia menjelaskan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara 2022 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya.
“Hal ini tentunya tidak terlepas dari partisipasi semua pihak. Semoga Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut dapat terus kita pertahankan, dan kualitas pengelolaan keuangan di tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi”, ujarnya.
Menurut Zahir, untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah dengan berfokus pada peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Sumber penerimaan pajak daerah merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah. Juga merupakan komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan, dan terus ditingkatkan penerimaannya”, tuturnya. (Iso)