Bupati Sergai Beri Relaksasi dan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan hingga 75 Persen

Bupati Sergai Beri Relaksasi dan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan hingga 75 Persen
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan

SERGAI | Bisanews.id | Dalam upaya meringankan beban masyarakat dan mempermudah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya memberikan kebijakan relaksasi PBB bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Darma Wijaya, kepada wartawan di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (6/10/2025).

“Relaksasi PBB tahun 2025 ini diberikan dalam bentuk penghapusan denda serta potongan (diskon) pembayaran piutang PBB sejak tahun 1995,” ujar Sri Rahmayani.

Ia merinci, besaran diskon yang diberikan sebagai berikut: 75% untuk tahun 1995–2015, 50% untuk tahun 2016–2018, dan 35% untuk tahun 2019–2021, serta 25% untuk tahun 2022–2024

Selain itu, Pemkab Sergai juga membebaskan PBB bagi lahan persawahan masyarakat dengan luas di bawah 7 rante atau sekitar 2.800 meter persegi. “Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tertib administrasi PBB,” tambahnya.

Sri Rahmayani juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.“Atas nama Pemkab Sergai, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah disiplin membayar pajak maupun yang telah melunasi tunggakannya, ” pungkasnya.

(Herry)