Buron Sejak 2004, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap Kejatisu di Bandung

Buron Sejak 2004, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap Kejatisu di Bandung
Terpidana kasus korupsi Jhonson Tambunan. (Foto: Pewartà/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (26/1/2022) malam, menangkap terpidana kasus korupsi Jhonson Tambunan yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar.

Jhonson yang telah buron sejak 2004 ditangkap tanpa perlawanan di tempat kos-nya Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi, Kec. Sukasari, Bandung, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mengatakan berdasarkan putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004 Jhonson telah diputus pidana penjara selama satu tahun karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999, dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 18.537.031,67,” kata Yos melalui press release, Kamis (27/1/2022).

Dijelaskannya, pada 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematang Siantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 ke Mahkamah Agung (MA).

MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Yos, setelah terpidana diamankan, pihaknya menyerahkan Jhonson ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA.

Baca Juga:  PSMS Matangkan Transisi Jelang Laga Melawan Persiraja