C alias R berhasil kabur dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha N-MAX,10 Kg Sabu diamankan Polres Asahan

C alias R berhasil kabur dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha N-MAX,10 Kg Sabu diamankan Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.H., S.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, S.H. dan Kasie Humas AKP Sanusi Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Jumat (21/02/2025).(BisaNews.id/KIKI)

ASAHAN I BisaNews.id I Bermula dari Undercover buy Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap AMN (45) warga Jalan Sei Barito Kelurahan Sumber Kecamatan Sei Tualang raso Kota Tanjungbalai Sumut.

Dari hasil penangkapan itu, Tim Opsnal berhasil menyita barang bukti sebagai berikut, 4 bungkus plastik warna orange merk 99 berisikan 4 Kg Narkotika jenis Sabu, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit sepeda motor honda ADV warna hitam, 1 unit Sampan Kaluh.Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.H., S.H. dalam konferensi Pers terkait tindak pidana Narkotika, Jumat (21/02/2025) di Mapolres Asahan.

Kapolres menjelaskan, penangkapan AMN berawal dari penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan untuk membeli narkotika kepada AMN yang diketahui sebagai pengedar Narkotika di bilangan Kota Tanjungbalai.

Tanpa berlama-lama akhirnya tim berhasil mengelabuhi AMN dan berhasil meringkusnya dengan barang bukti tersebut di atas.

Hasil interogasi tim, AMN mengaku, bahwa dirinya hanya bertugas menjemput barang tersebut dari perairan perbatasan Malaysia – Indonesia di Sungai Udang (Sei Berombang) yang dibawa menggunakan Perahu Kaluh kemudian membawa dan mencari pembeli barang haram milik C alias R warga Kota Kisaran.

Kemudian Tim langsung bergerak ke rumah C alias R warga Kota Kisaran yang merupakan bandar besar dengan menghadirkan AMN.

Setiba dirumah C alias R, Tim Opsnal yang bermaksud ingin menangkapnya justru mendapat perlawanan dari C alias R dengan cara membabi buta menembaki para petugas dengan senjata api.

Untuk menghindari jatuhnya korban, tim opsnal berusaha mengalihkan perhatian dengan cara mundur dan akhirnya C alias R berhasil kabur dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha N-MAX.

Pasca kaburnya C alias R, Tim Opsnal langsung merangsek masuk ke dalam rumahnya disaksikan pejabat perangkat kelurahan setempat dan istrinya LS yang tinggal bersamanya.

Baca Juga:  Sayembara PON 2024 Dibuka, Total Hadiah Rp 120 Juta

Dari dalam rumah C alias R di ruangan Sauna ditemukan 6 bungkus plastik orange merk 99 Durian berisikan 6 Kg Sabu, dari laci lemari kamar ditemukan 1 pucuk senjata api genggam merk Baretta berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm, 100 butir peluru kaliber 7 mm dan 1 unit mobil Honda Brio yang digunakan AMN untuk menjemput narkotika ke Sei Berombang.

“Saat ini AMN kita jadikan tersangka dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” terang Kapolres.(KIKI).