MEDAN | Bisanews.id | Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang ayah yang diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka ayah cabul yang biadab itu adalah AS (44), warga Jalan Enggang XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan yang menjadi korbannya sebut saja Melati (15) yang merupakan putri kandung tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH mengatakan, perbuatan cabul yang diduga dilakukan tersangka terhadap putri kandungnya itu terjadi pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Kala itu Melati sedang tidur sendirian di kamarnya. Tidak berapa lama, tersangka AS masuk ke kamar anaknya dan naik ke tempat tidur.
Merasa ada yang naik ke atas tempat tidurnya, Melati pun terbangun, dan tersangka AS berkata, “Jangan kasih tau siapa-siapa, nanti aku pukul kau”.
Lalu tersangka AS membuka baju dan celana anaknya sambil menyumpal mulut korban dengan kain gendong cokelat.
“Setelah itu tersangka melampiaskan nafsu biadabnya itu kepada putri kandungnya hingga mencapai klimaks,” kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian itu, Melati pun melaporkannya kepada ibu kandungnya SMR (37). SMR langsung melaporkannya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2894/XII/2022/ SPKT Restabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Desember 2021.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku nekat mencabuli putri kandungnya lantaran terangsang melihat anaknya itu saat tertidur.
“Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subsidair Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.





