Medan | bisanews.id | Sebagai wujud dukungan dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi kepada petani, dengan melaksanakan penerangan hukum pada PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Rabu (17/09/2025), di Jalan Gajah Mada, Kota Medan.
Penerangan hukum itu, diikuti puluhan pegawai dan pejabat utama PT Pupuk Indonesia serta puluhan distributor dan penjualan pupuk subsidi di wilayah terdekat Kota Medan dan sekitarnya.
Diawali dengan pembukaan oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhamad Husairi SH MH didampingi tim jaksa, narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara.
Muhamad Husairi menyampaikan kegiatan penerangan hukum merupakan program pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai wujud dukungan kepada negara dalam rangka meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum.
Khususnya dalam persebaran dan penyaluran pupuk subsidi guna mendukung program ketahanan pangan sebagaimana cita cita pemerintah.
Selain materi pencegahan korupsi tersebut, tim narasumber juga menyampaikan ajakan kepada peserta agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Mengingat saat ini semakin banyaknya orang terjerat hukum akibat ketidakpahaman aturan dan regulasi dalam menggunakan media sosial.
Menutup kegiatan, Senior Manager PT Pupuk Infonesia Regional 1 Yoyo Suprianto bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U Tambunan, mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih atas pembelajaran dan pengingat yang disampaikan tim dari Kejaksaan.
Hal ini dianggap sebagai dukungan penuh terkait pengetahuan hukum. Khususnya dalam pendistribusian dan persebaran pupuk bersubsidi.
Kepada media, Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi menyampaikan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan giat rutin Kejati Sumut, sebagai upaya mitigasi tindak pidana.
“Namun perlu kami tekankan, sesuai arah kebijakan pimpinan Kejaksaan saat ini, saat ini kita diminta fokus mendukung dan memberikan layanan hukum pada sektor dan aspek kepentingan hidup orang banyak. Salah satunya pertanian,”katanya.
Dimana, katanya, tujuan dari kegiatan ini agar pada proses persebaran dan distribusi pupuk kepada petani lebih tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.
“Dan meminimalisir penyimpangan,” pungkasnya mengakhiri. (rel/ayu)





