Curi Barang Di Rumah Orang, S Ditangkap Polisi

Curi Barang Di Rumah Orang, S Ditangkap Polisi
Terduga pelaku pencurian, S bersama sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolsek Pulau Raja, Kamis (21/12/2023). (Foto: Polsek Pulau Raja).

ASAHAN | Bisanews.id | Petugas Polsek Pulau Raja menangkap terduga pelaku pencurian berinisial S (43), Kamis (21/12/2023). S diduga mencuri sejumlah barang dari rumah Roman (40), Dusun V, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu teras yang tidak terkunci pada Jumat (15/12/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.

“Awalnya korban baru keluar dari rumah, dan korban terkejut melihat pintu terasnya sudah terkunci. Karena pintu terasnya terkunci, korban pun langsung membuka paksa. Setelah dilihat ke dalam rumah, jendela samping sudah rusak dan terbuka,” terang Maralidang.

Akibat kejadian itu, lanjutnya, korban kehilangan 1 blender merk Philips, 1 alat semprot merk Solo, sepasang sepatu merk Sport, 1 bagasi mobil, 1 helm LTD hijau, 2 lingkar sepeda motor, 1 pijakan kaki tangga, 1 dandang aluminium, 1 knalpot mobil Kijang Kapsul, 1 mesin air merk Sanyo, 2 ban mobil merk Dunlop, 2 pucuk senapan angin, 1 rangka berikut mesin sepeda motor Suzuki Smash, dan 1 kuali besi.

Maralidang menjelaskan, S diringkus di rumah temannya di Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Kiki)

Baca Juga:  Walkot Medan Minta Begal Ditembak Mati, Polri: Sudah Ada Aturannya