Dewan Pers Menang, MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Dewan Pers Menang, MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers
Sejumlah wartawan dari berbagai media terlihat hadir dalam jumpa pers yang digelar Dewan Pers, Rabu (31/8/2022), di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Foto : Dok. Dewan Pers/Bisanews).

JAKARTA | Bisanews.id | Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8/2022), di Jakarta, mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

Rilis Dewan Pers dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyebutkan MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi pasal tersebut.

BERSYUKUR

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap Agung.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengutarakan secara umum apa yang digugat para pemohon adalah masalah konkret, dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” katanya.

Uji materiil UU Pers tersebut dimohonkan Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M. Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

JUMPA PERS

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8/2022) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers. Antara lain, Wakil Ketua Umum SMSI Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir.

Writer: RedaksiEditor: Abdul Muis