SERGAI | Bisanews.id | Aktivitas PT BMP yang berlokasi di Dusun V, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mulai menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan tersebut diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung di bibir pantai menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luas mencapai puluhan hektare.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (17/2/2026), area yang sebelumnya merupakan hutan mangrove di pesisir Desa Pematang Kuala kini telah berubah menjadi hamparan tanaman kelapa sawit. Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar 10 tahun.
Sejumlah warga menyebutkan, sebelum ditanami kelapa sawit, lahan itu sempat dijadikan tambak udang oleh pihak perusahaan. Namun setelah aktivitas tambak tidak lagi beroperasi, kawasan tersebut beralih fungsi menjadi kebun sawit.
Salah seorang warga berinisial HR mengungkapkan, pada awalnya masyarakat tidak mempersoalkan pembukaan tambak udang karena dinilai dapat memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar. Namun, masyarakat mengaku tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan lindung.
“Dulu PT BMP itu tambak udang. Karena sudah lama tidak beroperasi, sekarang menjadi tanaman kelapa sawit. Awalnya di ujung bibir pantai itu masih hutan mangrove dan termasuk kawasan hutan lindung. Namun warga tidak terlalu ambil pusing karena untuk tambak udang,” ujar HR kepada wartawan di lokasi.
HR menambahkan, dugaan perambahan kawasan hutan lindung dilakukan secara bertahap. Ia menyebut aktivitas pembukaan lahan kerap berlangsung pada malam hari sehingga luput dari perhatian masyarakat.
“Kalau dari dulu kami tahu akan dijadikan kebun sawit, pasti kami tolak. Coba lihat langsung dari bibir pantai, sekarang sudah dipenuhi tanaman sawit yang diduga masih masuk kawasan hutan lindung,” katanya.
Tokoh masyarakat Desa Pematang Kuala, RLN, juga mengungkapkan bahwa sebagian area yang kini ditanami sawit diduga masih berstatus hutan lindung.
Menurutnya, luas tambak udang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 40 hektare, dan sekitar 20 hektare di antaranya diduga berada di kawasan hutan lindung.
“Dari perkiraan kami, kurang lebih 40 hektare dulunya tambak udang. Namun sekitar 20 hektare masih kawasan hutan lindung yang kini ditanami kelapa sawit,” ujar RLN.
RLN juga menyebut, kawasan tersebut disebut-sebut telah masuk dalam program pemukiman melalui skema Trikora. Namun hingga kini, menurutnya, izin resmi terkait pemanfaatan lahan tersebut belum diketahui secara jelas.
Alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, terutama bagi wilayah pesisir. Hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi, penyerap karbon, serta habitat berbagai biota laut.
Masyarakat berharap instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi status lahan dan memastikan legalitas penggunaan kawasan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, warga meminta adanya penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BMP melalui perwakilannya, David, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Her)





