ASAHAN | Bisanews.id | RI (31), tersangka pembunuh mantan istrinya sendiri, Wulandari, diamankan di Mapolsek Pulau Raja, Jumat (23/2/2024).
Informasi dari kepolisian menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kos-kosan yang ditempati korban, di Desa Aek Loba, Afd I Dusun VI, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Kasus tersebut berawal ketika tersangka mendatangi kediaman korban pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
Namun, korban menolaknya, dengan alasan dia dan tersangka sudah bercerai. Tersangka marah, sehingga keduanya bertengkar. Tersangka lalu mencekik leher korban hingga mati.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka menggantung tubuh korban di jendela kamar dengan seutas tali yang mengikat lehernya, seolah-olah Wulandari mati karena gantung diri. Kemudian, tersangka membuat surat, yang isinya berupa wasiat dari korban. Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan korban.
Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka datang lagi ke tempat kejadian perkara (TKP). Dia menjerit seolah-olah baru mengetahui kematian korban. Akibatnya, warga pun berdatangan ke lokasi kejadian.
Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, SH yang mendapat informasi tentang kejadian itu turun ke TKP bersama Kanit Reskrim dan anggota.
Berdasarkan pemeriksaan dokter Puskesmas Aek Loba, korban diduga tidak bunuh diri, dan ditemukan memar di lutut dan paha kanannya. Lalu, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Pulau Raja.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH membenarkan kejadian tersebut. Petugas telah mengamankan tersangka RI beserta barang bukti. (Kiki)





