ASAHAN | Bisanews.id | Petugas Polsek Simpang Empat membekuk terduga pencuri rak RBS milik PT Telkomsel. Pelaku berinisial AA (25), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi, mengatakan, pelaku diamankan di tempat jasa pengiriman barang J & T, Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.
“Akibat aksi pelaku, jaringan internet di SITE KIS873, Dusun VII, Simpang Empat, sempat hilang. PT Telkomsel mengalami kerugian lebih kurang Rp30 juta,” ujar Cahyandi, Senin (18/12/2023), di Mapolsek Simpang Empat.
Dia menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (16/12/2023) lalu. Kasus ini diungkap setelah ada laporan seorang karyawan PT Telkomsel ke polisi.
Dari pelaku, kata Cahyandi, polisi mengamankan barang bukti 1 Honda Vario merah BM 6372 ZAT, 1 baseband 6630, 1 martil, 1 obeng, 1 tang, 1 besi congkelan ban, 1 kunci panel sok segi empat, dan 2 pcs safety panel.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di dalam sel Polsek Simpang Empat untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dari pengakuan pelaku, aksi itu dilakukannya karena terhimpit ekonomi,” terangnya. (Kiki)





