Diduga Curi Sepeda Motor, Remaja 15 Tahun Diringkus Polisi

Diduga Curi Sepeda Motor, Remaja 15 Tahun Diringkus Polisi
Ilustrasi penjahat diborgol. (Foto : Inews.id/Bisanews).

SLEMAN | Bisanews | Seorang remaja berusia 15 tahun, MRN, warga Kelurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta diringkus polisi. Pasalnya, dia diduga mencuri sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Budi Karyanto mengatakan aksi pencurian sepeda motor itu menimpa Atik Suprapti (41), warga Krandon, Kalurahan Sidomoyo, Godean. Peristiwa itu terjadi baru-baru ini sekitar pukul 06.00 WIB.

Menurut dia, sepeda motor itu diparkir di dalam rumah korban dengan kondisi kunci menancap. “Saat itu korban tengah pergi ke pasar,” ujar Budi, Selasa (18/10/2022).

Dijelaskannya, korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah anaknya menghubunginya. Anaknya yang hendak pergi sekolah mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Godean.

“Petugas Polsek yang mendapatkan adanya laporan, lantas bergerak menyelidiki dan memeriksa lokasi kejadian dan memeriksa para saksi-saksi,” katanya.

Dari situlah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dan dilakukan pencarian. Tersangka akhirnya diamankan di Sundi, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu Bantul berikut barang bukti motor yang dicuri.

Dari pemeriksaan tersangka mengaku mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Cek Lokasi Gudang di Kawasan Amplas
Writer: Inews.idEditor: Abdul Muis