Medan | bisanews.id | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sergap seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis heppy five atau erimin 5 di kawasan kos elite ZNZ di Jalan Sei Belutu 1, No 4, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Seorang wanita yang diamankan Itu berinisial DK (23) warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 100 butir pil heppy five dengan berat bersih 19,25 gram dan dua unit ponsel,”kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (9/9/2025).
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf Subs 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau pidana denda Rp200 juta.
Disebutkan kronologi kejadian, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sei Belutu 1 Medan. Petugas melihat seorang wanita dan langsung mengamankannya.
Disaat akan dilakukan penggerebekan, wanita berinisial DK kemudian mengaku pada petugas ada menyimpan 100 butir pil heppy five di bawah tempat tidurnya. Lalu petugas meminta wanita tersebut mengambil 100 butir pil tersebut di bawah bantal.
Dari keterangan DK menyebutkan, barang haram itu milik berinisial P untuk dijual kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan dari satu butirnya Rp 55.000.
“Baru dua kali menjual Heppy five kepada pembeli,”pungkasnya mengakhiri. (ayu)





