SERGAI | Bisanews.id | Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas di akun Facebook miliknya yang ditujukan kepada akun resmi Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, serta akun Facebook Polres Sergai. Laporan terhadap pria tersebut telah diterima Polres Sergai berdasarkan LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Darma Wijaya.
Pantauan wartawan di Mapolres Sergai, Jumat (20/6/2025), menunjukkan bahwa KBS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
Dalam keterangannya, KBS yang diketahui bernama lengkap Krist Bernard Siregar, mengaku telah menyampaikan kata-kata tidak pantas melalui akun Facebook pribadinya. Ia juga menyebutkan telah menjawab sekitar sembilan hingga sepuluh pertanyaan dari penyidik.
“Ya, karena saya mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya,” ujar KBS kepada wartawan usai pemeriksaan.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Jhon Rawansen Purba, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sergai, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Saya meminta kepada Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun Darma Wijaya yang merupakan akun resmi Bupati Serdang Bedagai,” tegas Jhon.
Ia juga menyesalkan adanya ujaran kebencian yang diarahkan kepada Kapolres Sergai melalui akun Facebook resmi Polres Serdang Bedagai. Menurutnya, media sosial bukanlah tempat untuk mencaci maki, apalagi kepada pejabat publik.
“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial. Jangan sampai media sosial dijadikan tempat menghina yang bisa dilihat publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil KBS untuk dimintai keterangan.
“Iya, sudah diundang untuk diwawancarai,” tulis AKP Donny saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.(Herry)





