Diduga Larikan Uang Perdamaian, MSR Dinilai Langgar UU Advokat

Diduga Larikan Uang Perdamaian, MSR Dinilai Langgar UU Advokat
Kuasa Hukum Samuel Andreas Sitompul SH CPM dari Gws Law Office berfoto bersama dua pengadu Nurliana Nasution dan Amoi di DPD Ikatan Advokat Indonesia Sumatera Utara di Jalan Perintis Medan. (Poto : ayu)

MEDAN | Bisanews.id |MSR yang merupakan kuasa hukum dari Amoi (70), dalam permasalahan jual beli tanah, diduga melarikan uang perdamaian sebesar Rp400 juta.

“Sampai hati si MSR itu pada saya. Saya pikir dia pengacara yang baik, tapi uang senilai Rp.400.000.000 yang seharusnya jadi milik saya sampai saat ini tak ada saya pegang,” kata Amoi sambil menangis saat ditemui wartawan di Medan, Jumat (26/4/2024).

Pengacara Fadli Rizky, S.H dari Law Office Dr. Hakim Siagian S.H.,M.hum mengaku bersedia membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami Amoi.

Fadli saat ditemui di Medan, Sabtu (27/4/2024) mengatakan, apabila saat itu MSR menyerahkan uang tersebut pada Amoi, mungkin permasalahannya tak sampai berlarut-larut, dan Amoi dapat membeli rumah lain sebagai tempat tinggalnya.

“Sebab, saat ini Ibu Amoi hidup terkatung-katung dengan menumpang di vihara (rumah ibadah) bersama anak dan cucunya,” katanya kesal.

Menurutnya, perbuatan MSR telah menimbulkan kerugian besar bagi Nurliana Nasution, Amoi dan Cindy Charity, baik secara materil dan immaterial karena harus berhadapan dengan hukum secara terus menerus.

Fadli mengatakan, perbuatan MSR yang diduga melarikan uang hasil penjualan tanah itu yang awalnya sebagai uang perdamaian pada Amoi, saat ini Amoi terus menangis.

Fadli mengaku sangat kasihan dengan kondisi Amoi yang sudah tua. Apalagi beberapa hari lalu ia ditabrak sehingga tangan kanannya patah.

“Jadi dengan kejadian ini terduga MSR dapat dikenakan dikualifikasikan perbuatan yang menelantarkan dan mengabaikan kepententingan kliennya sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, MSR sangat jelas mengetahui kondisi Amoi saat itu. Perbuatan MSR telah melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu : “mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya”.

Fadli selaku kuasa hukum Amoi mengadukan permasalahan tersebut ke Dewan Etik Ikadin yang berkantor di Jalan Sena Medan, Jumat (26/4/2024) serta berupaya menyelesaikan persoalan itu dengan cara persuasif.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini, Sabtu 4 Februari 2023, Medan Cerah Berawan

“Maka kami sampaikanlah persoalan ini ke Dewan Kode Etik Sumatera Utara untuk di proses dan mencabut KTA dan BAS advokat yang dimilikinya, sebagai langkah awal upaya hukum kami dalam menyelesaikan persoalan dimaksud, sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya, apabila persoalan tidak terselesaikan di dewan etik,” ucapnya.

“Untuk itulah diharapkan kepada Dewan Etik Ikadin agar dapat memeriksa perkara ini dengan bijak dan penuh rasa keadilan, sehingga para pencari keadilan seperti klien kami ini (Nurliana Nasution) dan masyarakat pencari keadilan tetap percaya, bahwa advokat profesi yang mulia dalam membantu masyarakat,” tambahnya.

Dikatakan, perbuatan oknum advokat yang seperti ini jelaslah sangat merugikan dan mengotori profesi advokat. Padahal profesi advokat itu oficium nobile/profesi yang mulia seharusnya integritas dan keprofesionalannya harus dijunjung tinggi.

“Dan dewan etik sebagai mahkamah penegak kode etik profesi haruslah sebagai benteng menjaga kemuliaan profesi advokat, maka terhadap oknum advokat yang diduga tidak menjaga
kode etik, harus ditindak dengan tegas.

Sedangkan Ketua Sidang Dewan Kode Etik Advokat mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan atas dugaan MSR melarikan dana perdamaian sebesar Rp 400.000.000 dari Nurliana Nasution untuk Amoi.

Dalam persidangan tertutup itu, Nurliana Nasution dan Amoi dipanggil secara satu persatu dengan didampingi kuasa hukumnya untuk diminta keterangan mengapa sampai ada dugaan pada MSR melarikan uang perdamaian sebesar Rp.400.000.000 yang seharusnya diberikan kepada Amoi.

Namun karena MSR tidak hadir dalam sidang kode etik pertama itu, maka Dewan Kode Etik sidang kedua dilanjutkan dengan membacakan pokok perkara pada 3 Mei 2024 mendatang. Dan sidang ketiga, pengaduan pengadu dan teradu, akan diteliti keabsahannya benar tidak.

“Y untuk diawal, hanya baru menerima laporan pihak pengadu saja khususnya mengenai kerugian yang dialami dua pengadu. Artinya belum bisa disimpulkan walau sudah mengetahui. Sebab kita harus lebih dalam lagi meminta keteragan baik dari teradu dan mengadu,” katanya.

Baca Juga:  Horoskop Karier Mingguan untuk 26 Desember - 1 Januari, 2022-23

Sementara itu, MSR saat dihubungi melalui telepon, sampai berita ini dikirim ke redaksi, belum memberikan jawaban. (ayu)