ASAHAN | Bisanews.id I Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus dua pelajar SMA, RV (18) dan IAW (17), warga Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di Jalan Protokol Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, melalui Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Erlyanto, Rabu (8/11/2023), di Kisaran, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua remaja tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada 2 remaja mengendarai Yamaha Vixion BK 2686 LG memiliki sabu. Keduanya dalam perjalanan dari Kota Tanjungbalai menuju Air Joman.
“Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan, dan akhirnya personel mendapatkan informasi kedua remaja tersebut berada di depan Kedai Kopi Saudara di Jalan Protokol Lingkungan VII, Kelurahan Air Joman, Kecamatan Air Joman”, ujar Lawolo.
“Mendapatkan informasi tersebut, personel kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penyetopan. Sebelumnya personel melihat salah seorang pelaku membuang sesuatu yang ternyata 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersbut dibeli dari seorang warga Bagan Asahan berinisial K dengan harga Rp 500 ribu. Setelah dilakukan interogasi dan mengamankan barang bukti, personel pun membawa kedua remaja ini ke Mapolsek Air Joman”, imbuhnya.
Lebih lanjut, perwira pertama berpangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan, saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif, dan pihaknya masih memburu K yang diduga menjual sabu kepada pelaku.
’Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk meringkus K yang merupakan penjual sabu kepada kedua pelaku”, pungkasnya.





