SERGAI | Bisanews.id | Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik pada Selasa (19/11). Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak terkait demi penyempurnaan pelayanan pendidikan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pjs. Bupati Sergai, Parlindungan Pane, yang diwakili oleh Staf Ahli Zulfikar, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Salim Berutu mewakili Kepala Dinas. Turut hadir pula Ketua Dewan Pendidikan Sergai Sayuti Nur, kepala bidang pendidikan, kepala sekolah SD dan SMP Negeri maupun Swasta, para Koordinator Wilayah (Korwil), serta perwakilan media.
Kabid SMP Maryam, dalam laporan pembukaannya, menekankan bahwa forum ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, seperti UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012, dan Perda Sergai Nomor 8 Tahun 2018.
“Tujuan utama forum ini adalah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan,” ujar Maryam.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Salim Berutu menyoroti sejumlah capaian dan tantangan dalam pelayanan pendidikan di Sergai. Ia menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan telah berhasil meraih peringkat pertama dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman Sergai pada tahun 2023 dan 2024.
“Namun, di tingkat nasional, kami masih berada di peringkat ke-33. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan,” ungkap Berutu.
Selain itu, Dinas Pendidikan Sergai telah menetapkan 19 standar pelayanan publik yang diharapkan mampu berjalan secara optimal. Meski demikian, Berutu menegaskan bahwa masukan dari masyarakat melalui forum ini sangat penting untuk perbaikan ke depan.
Staf Ahli Bupati Sergai, Zulfikar, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan insan pers dalam memajukan pendidikan.
“Jika komunikasi dan konsultasi terus berjalan dengan baik, maka kolaborasi antara pemerintah, sekolah, media, dan dewan pendidikan akan semakin solid,” ujarnya.
Zulfikar juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pendidikan, terutama di era digitalisasi yang menuntut perhatian lebih terhadap perkembangan anak-anak.
“Pendidikan adalah hak wajib bagi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 UUD 1945. Pemerintah telah mengalokasikan 20 persen anggaran dari APBN dan APBD untuk pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kepala sekolah perlu bermitra secara efektif dengan komite sekolah guna meningkatkan mutu pendidikan.
Zulfikar berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memajukan pelayanan publik dan pendidikan di Serdang Bedagai.
“Mari kita dukung dan apresiasi diskusi ini, agar menghasilkan langkah-langkah nyata yang berdampak positif bagi pendidikan di daerah kita,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam mempererat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai layanan pendidikan yang lebih baik dan berdaya saing.(Herry)





