MEDAN | bisanews.id | Maraknya pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkhusus di kawasan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur, telah menjadi perhatian maayarakat yang harus disikapi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Sebab dengan banyaknya bangunan dikerjakan tanpa ada Plank PBG oleh pengembang, berarti telah merugikan PAD Pemko Medan itu sendiri. Selain itu, pengembang juga telah mengangkangi Perda Kota Medan yang seharusnya ditaati.
“Untuk itu saya meminta tegas Dinas PKPCTR dan Satpol PPBKota Medan untuk menindak dan jangan pura-pura tidak tau dengan tutup mata?,”kata Sekretaris Umum Ikatan Pemuda Tarbiyah Indonesia (IPTI) Sumatera Utara, Ayub Kesuma Siregar di Medan, Sabtu (13/9/2025).
Dikatakan, kalau terus dilakukan pembiaran, maka jangan heran kalau Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Medan terus menurun.
“Lalu pertayaanya, untuk apa digelar sidang Paripurna maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan dengan memanggil dinas terkait dan pengembang, kalau habis itu malah tak dilanjuti. Apalagi disetiap rapat, pastilah menggunakan dana sekecil-
kecilnya untuk makan minum,” ucap Ayub tegas.
Menurutnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, seharusnya konsisten dan jangan omon-omon saja dalam menyikapi dugaan dari masyarakat soal adanya permainan soal PBG yang dilakukan petugas dengan pihak pengembang.
Memang Dinas PKPCKTR Kota Medan saat ini tengah merancang sistem kepengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lebih mudah dengan waktu kepengurusan hanya 21 hari, dinilai sangat bagus sekali. Tapi harus serius melaksanakannya.
“Dan kenapa diambil tindakan, karena tak lain untuk menghindari banyaknya bangunan yang sudah dikerjakan awal. Padahal surat Pendirian Bangunan Gedung (PBG) itu sendiri belum dikeluarkan dinas terkait. Apalagi adanya dugaan pengembang menggunakan backing untuk memudahkan pengerjaan bangunan yang didirikan,”pungkasnya mengakhiri.
Sementara Kadis PKPCTR Kota Medan, John E Lase kepada wartawan via WhatsApp, mengatakan, pihaknya memberikan inzin pendirian bangunan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dengan membayar kewajiban agar PAD Kota Medan tak kebocoran.
“Dan jika membandal, maka tugas dinas PKPCKTR terhadap bangunan tanpa PBG adalah, memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar menghentikan sementara proses pembangunan, dan mengurus OBG bangunannya. Apabila tidak diindahkan, maka akan diteruskan laporan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai ketentuan,”katanya.
Diakui selama ini banyak pihak pengembang yang menyalah aturan berlaku dimana surat PBG belum keluar, namun pembangunan sudah dikerjakan, sehingga menimbulkan masalah.
”Padahal sama diketahui untuk kepengurusan PBG dibagi dalam beberapa kategori, sehingga bangunan sederhana kita tetap kepengurusannya hanya 21 hari dengan menunjukan protipe bangunan saja,”ucap John E Lase.
Sementara soal adanya oknum yang membeckingi bangunan, Lase kembali mengatakan, pihaknya akan memproses. Sebab apa dasar si oknum tersebut membekingi atau melindungi bangunan bermasalah.
”Saya siap menindak tegas, dan tidak ada tebang pilih dalam penindakannya,”ucap Lase serius.
Adapun beberapa bangunan bermasalah yang dibangun tanpa PBG diantaranya, bangunan doorsmeer dipersimpangan Jalan Halat dengan Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota, dua titik bangunan di Jalan Rakyat Kelurahan Tegal Rejo, satu titik bangunan di Jalan Perjuangan tepatnya disamping Gang Perintis Kelurahan Sidorame Timur, satu titik bangunan di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, satu titik di Jalan Pasar 3/Krakatau, dan satu titik di Jalan Tuasan tepatnya di depan Bank BRI.
Mendengar banyaknya bangunan bermasalah, Jhon F Lase akan memerintahkan divisi penanganan bangunan bermasalah untuk menyikapi serius agar tidak terjadi lagi bangunan tanpa PBG di Medan yang menyebabkan kebocoran PAD.
“Terima kasih infonya, dan segera saya bertindak dengan menurunkan petugas untuk melihat langsung,” pungkas Lase mengakhiri.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyah Putra Harahap, S.STP, M.AP mengatakan, pihaknya tetap menunggu perintah dari dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Kami tak mungkin melakukan penghancuran bangunan atau gedung tanpa ada perintah dari Dinas PKPCKTR Kota Medan, walau sudah banyak surat untuk sama kami. Sebab segala sesuatunya soal bisa atau tidaknya, ya mereka yang lebih tau (dinas PKPCKTR-red)
,”katanya mengakhiri. (ayu)





