MEDAN | Bisanews.id |Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Khoiruddin, S.Sos, SE, M.M mengatakan, pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap 2 panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak. Yaitu, Panti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya, di Kecamatan Medan Perjuangan, dan panti asuhan di Jalan Rinte Raya No. 61, Kelurahan Simpang Selayang, Kec Medan Tuntungan.
“Kami langsung bergerak setelah mendapat pengaduan masyarakat, tentunya berkolaborasi dengan aparat kepolisian. Dan dari pemeriksaan sementara, panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional sebagai panti asuhan/LKSA dari Dinas Sosial Kota Medan,“ katanya, Kamis (21/9/2023) malam.
Kadis menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan 40 orang anak dari kedua panti asuhan tersebut. Anak-anak itu selanjutnya ditempatkan sementara di Sentra Bahagia milik Kementerian Sosial RI di Jalan Williem Iskandar No. 377 Kel. Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung.
“Totalnya ada 40 orang, di panti asuhan pertama kita amankan 25 orang, dan di panti asuhan kedua sebanyak 15 anak,” jelasnya.
Khoiruddin menambahkan, pihaknya juga akan membentuk tim khusus untuk memonitoring keberadaan sejumlah panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak.
“Ini merujuk kepada surat edaran dari Menteri Sosial RI yang melarang adanya eksploitasi terhadap anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Kabid Rehabsos Dinas Sosial Kota Medan, Mariance, S.STP,M.SP menambahkan, dari hasil penjangkauan ini pihaknya juga menemukan banyaknya fasilitas yang tak layak kepada anak penghuni panti asuhan.
“Kami juga berterima kasih atas respon cepat dari masyarakat yang peduli untuk segera melaporkan hal-hal yang dianggap janggal seperti ini, sehingga kami juga bisa cepat merespons agar dugaan eksploitasi anak seperti ini bisa diatasi secepatnya,” pungkasnya.





