Disdikbud Kota Medan Diminta Cek Ulang Calon Kepsek Sebelum Dilantik

Disdikbud Kota Medan Diminta Cek Ulang Calon Kepsek Sebelum Dilantik
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek, Prof Dr Nunuk Suryani MPd bersama Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, memamerkan T-shirt Merdeka Belajar di Kantor Pemko Medan, Jumat (3/3/2023). (Foto : Pemko Medan/Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Wali Kota Medan, Bobby Nasution, diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman menerima kunjungan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Prof Dr Nunuk Suryani MPd, di Balai Kota Medan, Jumat (3/3/2023).

Wiriya dalam sambutannya mengatakan, peran kepala sekolah (kepsek) sangat penting, karena bertugas memimpin sekolah untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar, sehingga tercipta interaksi yang baik antara guru dan murid.

“Saya berkeyakinan, apabila kepala sekolahnya baik, maka baik sekolah, guru, serta siswanya juga akan baik,” kata Wiriya.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu minta agar syarat menjadi kepsek harus dibuat tegas, sehingga dunia pendidikan di Kota Medan menjadi lebih baik.

“Saya harap persyaratan untuk menjadi kepala sekolah harus dibuat dengan tegas dan jelas. Saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan untuk mengecek kembali calon kepala sekolah yang siap dilantik. Apakah persyaratannya sudah sesuai dengan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek,” pintanya.

Sementara Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Prof Dr Nunuk Suryani MPd mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk membahas pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka.

“Jadi tujuan kedatangan kami kemari untuk membantu permasalahan yang ada di daerah terkait Merdeka Belajar. Semoga dengan kehadiran kami dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada, sehingga program Merdeka Belajar dapat berjalan dengan maksimal,” kata Nunuk.

Dia menambahkan, Kemendikbud juga telah mengeluarkan peraturan yang terangkum dalam Permendikbud Ristek No. 40/2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, di mana salah satu syaratnya adalah guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepsek.

Disamping itu, lanjutnya, guru PPPK dan PNS bisa diangkat menjadi kepsek, jika sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Medan Juara Umum Peparprovsu 2023

“Namun, jika sudah semua guru penggerak dilantik, dan masih ada slot menjadi kepala sekolah, maka calon guru penggerak juga bisa dilantik menjadi kepala sekolah”, pungkasnya.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis