Dishub Medan Buka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU

Dishub Medan Buka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, S.SiT, MT memberikan keterangan di Ruang Rapat Area Traffic Control System (ATCS), Jalan Balaikota, Medan, Sumatra Utara, Selasa (10/1/2023). (Foto : Pemko Medan/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan membuka layanan pengaduan gangguan lampu penerangan jalan umum (LPJU), yang buka 24 jam.

“Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, S.SiT, MT, di Ruang Rapat Area Traffic Control System (ATCS), Jalan Balaikota, Medan, Sumatra Utara, Selasa (10/1/2023).

Didampingi Sekretaris Suriyono, Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Gultom R. Parlin, Iswar menjelaskan, masyarakat juga dapat mengadukan gangguan LPJU melalui Google Form.

“Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem, agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini” ujarnya.

Iswar menegaskan, dia juga sudah memerintahkan seluruh personelnya yang bertugas di lapangan untuk segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk yang tidak menyala, atau mengalami gangguan lainnya.

Menurut dia, seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program Smart PJU.

“Di bawah Dinas Perhubungan, ke depannya sistem pelayanan LPJU akan terus kita benahi, hingga program Kota Medan Smart PJU bisa terwujud. Kita berkomitmen untuk mewujudkan Smart PJU di Kota Medan,” tegasnya.

Iswar berharap, agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan. Sebab, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan.

Begitupun, Iswar memastikan pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat terkait LPJU dengan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan.

“Saat ini kita masih memanfaatkan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan sembari proses serah terima alat dan personel dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, yang nantinya akan memaksimalkan pelayanan kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pengesahan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sehingga, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan Medan.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis