Disidang, 8 Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam 5,5 Tahun Penjara

Disidang, 8 Terdakwa Pengeroyok Wartawan Belitung Diancam 5,5 Tahun Penjara
Persidangan kasus pengeroyokan wartawan Belitung, di Tanjung Pandan. (Foto: ist)

Pangkal Pinang – Sebanyak delapan orang terdakwa pengeroyokan terhadap tiga orang wartawan Belitung mulai disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (24/9/2025).

Kedelapan terdakwa adalah Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29). Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai hakim KM Arindo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho dalam dakwaannya menyebutkan pengeroyokan terhadap tiga saksi terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur.

Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancarai Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi.

Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Setelah itu, mereka berjalan menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang, termasuk kedelapan terdakwa.

Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan tersebut. Akibatnya, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP,” kata JPU Agung.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan akan mengajukan eksepsi. Untuk itu sidang ditunda hingga pekan depan.

Seperti diketahui, Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Baca Juga:  OK Faizal Bersama Kadin Batu Bara Salurkan Sembako di Sei Balai

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel itu, ketika dihubungi, Rabu malam. (ril/am)